Untuk membedakan antara bahan kimia berbahaya dengan bahan kimia yang tidak berbahaya diperlukan suatu simbol khusus yang bersifat universal. Inilah yang mendasari dibuatnya suatu peraturan tentang simbol bahan kimia berbahaya. Melalui peraturan tersebut, dibuatlah suatu simbol-simbol yang menandakan sifat berbahaya dari suatu bahan kimia.
Ada 3 sistem pelabelan simbol bahan kimia berbahaya yaitu :
1. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan EEC (European Economic Community)
2. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan GHS (Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals)
3. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan NFPA (National Fire Protection Association)
BAHAN KIMIA BERBAHAYA (BKB) sesuai dengan PERMENAKER Nomor 187 Tahun 1999
Kewajiban Perusahaan yang Menggunakan, Menyimpan, Memakai, Memproduksi dan Mengangkut Bahan Kimia Berbahaya (B3) WAJIB menyediakan :
1. Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS)
2. Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia
MSDS Wajib disediakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia untuk dapat dikomunikasikan dengan Pekerja sesuai PP No.50 Tahun 2012 Kriteria 9.3.2.
MSDS memiliki 16 Item Pokok sesuai dengan Pasal 4 KepMenaker 187 Tahun 1999
Setiap Tempat Kerja Berisiko BESAR Wajib memiliki :
a) 2 Org Petugas K3 Kimia (Non Shift), 5 Org Petugas K3 Kimia (Dg Shift)
b) 1 Org Ahli K3 Kimia
c) Pengukuran LingKer Faktor Kimia 6 bulan sekali
Setiap Tempat Kerja Berisiko MENENGAH Wajib memiliki :
a) 1 Org Petugas K3 Kimia (Non Shift), 3 Org Petugas K3 Kimia (Dg Shift)
b) Pengukuran LingKer Faktor Kimia 1 Tahun sekali
Untuk Pengukuran Lingkungan Kerja WAJIB dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (Permenaker 04 Tahun 1995) atau Balai K3/Balai Hiperkes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar