Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Untuk melakukan perlindungan tersebut perlu dijalankan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki peran yang sangat penting dalam berjalannya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dengan kata lain peran pengawas ketenagakerjaan adalah mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan suatu sistem yang sangat penting dalam penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk melindungi serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan dalam bekerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk melindungi serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan dalam bekerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Pelaksana dari Pengawasan Ketenagakerjaan itu sendiri adalah Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan sebagai Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Dapat dikatakan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan adalah penegak hukum di sektor ketenagakerjaan. Secara sederhana, mungkin Pengawas Ketenagakerjaan dapat diibaratkan sebagai polisinya ketenagakerjaan.
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah fungsi negara. Hal ini secara implisit tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea keempat. Salah satu tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia. Tugas dan fungsi itulah yang menjadi kewenangan pemerintah, yaitu yang sering disebut dengan istilah Urusan Pemerintahan.
1. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Ketenagakerjaan
Selanjutnya Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, tugas pengawas umum adalah : 1. Melaksanakan pemeriksaan pertama dan berkala di perusahaan atau tempat kerja. 2. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada tenaga kerja dan pengusaha atau pengurus tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan 3. Merahasiakan segala sesuatu yang diperoleh yang perlu dirahasiakan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 4. Melaporkan semua kegiatan yang berhubungan dengan tugas dan kewajibannya. 5. Mencatat hasil pemeriksaan dalam buku Akta Pengawasan Ketenagakerjaan.
Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan (Manulang, 1995:125) adalah:
1) Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan
2) Memberikan penerangan teknis dan nasihat kepada pengusaha dan tenaga kerja agar tercapainya pelaksanaan Undang-Undang dan ketenagakerjaan secara efektif
3) Melaporkan kepada pihak berwenang atas kecurangan dan penyelewangan Undang-Undang Ketenagakerjaan
2. Wewenang Pengawas Ketenagakerjaan
1) Memasuki semua tempat-tempat, di mana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan, atau dapat disangka bahwa disitu dijalankan pekerjaan dan juga segala rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh majikan atau wakilnya untuk perumahan atau perawatan buruh.
(Pasal 2 ayat 2 UU No. 3 Thn. 1951).
2) Jikalau Pengawas ditolak untuk memasuki tempat-tempat termaksud dalam ayat (2) maka mereka memasukinya, jika perlu dengan bantuan Polisi Negara.
(Pasal 2 ayat 3 UU No. 3 Thn. 1951).
3) Berhak meminta keterangan baik lisan maupun tertulis kepada pengusaha, wakil pengusaha dan pekerja/buruh dalam waktu yang sepantasnya mengenai keadaan ketenagakerjaan diperusahaan itu pada waktu itu maupun pada waktu yang telah lampau.
(Pasal 3 ayat 1 UU No. 3 Thn. 1951)
4) Berhak menanyai buruh dengan tidak dihadiri oleh pihak ketiga.
(Pasal 3 ayat 2 UU No. 3 Thn. 1951)
5) Dalam menjalankan tugasnya Pengawas diwajibkan berhubungan dengan organisasi buruh yang bersangkutan.
(Pasal 3 ayat 3 UU No. 3 Thn. 1951)
3. Kewajiban Pengawas Ketenagakerjaan
Adapun kewajiban Pengawasan Ketenagakerjaan umum dan spesialis antara lain :
1) Setiap pengawas ketenagakerjaan baik pengawas umum maupun spesialis wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 5 (lima) perusahaan setiap bulan dan secara akumulatif 50 perusahaan dalam satu tahun.
2) Menyusun rencana kerja (rencana pemeriksaan) setiap awal bulan dan disetujui oleh pimpinan unit kerja.
3) Setelah selesai melakukan pemeriksaan setiap pengawas wajib membuat laporan pemeriksaan secara lengkap dan membuat nota pemeriksaan dalam waktu 2x24 jam untuk disampaikan kepada pengusaha atau pengurus tempat kerja sebagai bahan pembinaan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
4) Melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan nota pemeriksaan yang telah disampaikan kepada pengusaha atau pengurus tempat kerja.
5) Dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, melakukan pemeriksaan pertama di perusahaan yang baru berdiri atau perusahaan yang belum pernah diperiksa maka setelah melakukan pemeriksaan pertama selain membuat laporan pemeriksaan dan nota pemeriksaan wajib membuatkan buku akte pengawasan ketenagakerjaan untuk perusahaan yang bersangkutan.
6) Menyampaikan laporan yang terdiri dari rencana kerja, laporan hasil pemeriksaan dan nota pemeriksaan, melalui kepala dinas dan disampaikan setiap awal bulan berikutnya kepada direktur jenderal pembina pengawasan ketenagakerjaan, kementerian tenaga kerja dan transmigrasi RI.
4. Objek Pemeriksaan dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Beberapa Objek Pemeriksaan dalam Pengawasan Ketenagakerjaan diantaranya adalah :
a. Identitas Perusahaan
b. Data tenaga kerja
c. Norma waktu kerja dan waktu istirahat
d. Norma hubungan kerja
e. Norma kekebasan berserikat
f. Norma pengupahan
g. Norma penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri
h. Norma jaminan sosial
i. Norma kerja perempuan dan anak
j. Norma keselamatan dan kesehatan kerja pada umumnya
k. Norma keselamatan kerja mekanik
l. Norma keselamatan kerja listrik
m. Norma keselamatan kerja uap
n. Norma keselamatan kerja penanggulangan kebakaran
o. Norma keselamatan kerja konstruksi bangunan
p. Norma keselamatan kerja bahan kimia berbahaya
q. Norma kesehatan kerja
r. Keadaan yang kurang baik
5. Program Kerja Pengawas Ketenagakerjaan
Program Kerja Pengawas Ketenagakerjaan diantaranya adalah :
a. Menyusun rencana kerja bulanan.
b. Menerima laporan dari tenaga kerja, pengusaha dan masyarakat industrial.
c. Melakukan pemeriksaan diperusahaan atau tempat kerja :
1. pemeriksaan pertama;
2. pemeriksaan berkala;
3. pemeriksaan Khusus/kasus;
4. pemeriksaan ulang.
d. Melakukan pengujian alat penindung diri dan perlatan produksi.
e. Melarang penggunaan mesin dan peralatan yang tidak memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
f. Melarang pekerja/buruh yang tidak memakai alat pelindung diri untuk melakukan pekerjaannya.
g. Membuat laporan hasil pemeriksaan.
h. Membuat pengkajian atau analisa hasil pemeriksaan.
i. Memberikan keterangan teknis kepada pengusaha dan tenaga kerja tentang pelaksanaan efektif dari pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam nota pemeriksaan (sebagai tindakan yang bersifat preventif).
j. Membuat penetapan hak-hak pekerja/buruh yang belum dibayarkan pengusaha atau kekurangan pembayaran oleh pengusaha kepada pekerja/buruh berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (sebagai tindakan yang bersifat represif non justitsial).
k. Memanggil pengusaha, wakil pengusaha dan pekerja/buruh untuk diminta keterangan baik lisan maupun tertulis mengenai pelaksananan peraturan perundang-undang an ketenagakerjaan.
l. Melarang penggunaan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi peryaratan peraturan perundang-undangan.
m. Melarang perekrutan calon TKI dan pemberangkatan TKI ke luar negeri, yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
n. Mengawasi penempatan TKI ke luar negeri, mulai dari pra, selama penempatan dan purna penempatan.
o. Melakukan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjan.
p. Melaporkan kegiatan baik lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai hirarki yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar