Sabtu, 29 Februari 2020

Pajak Pesangon (HRD)

Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam memberikan pesangon, salah satunya pajak pesangon.
Perhitungan pesangon dan pajaknya ditujukan untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi antara perusahaan dan karyawan. 

Tarif Pajak Pesangon 

Pesangon yang diberikan kepada para karyawan yang terkena PHK akan dikenakan tarif pajak berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan. Besaran tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut: 

Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%

Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%

Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15% 

Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 = 25% 

Lalu, pajak pesangon ini termasuk dalam jenis pajak apa sih? Pajak pesangon dan uang pensiun merupakan objek dari PPh 21. Namun dalam hal ini, tarif yang dikenakan pada uang pensiun lebih kecil dari uang pesangon. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN

  Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya unt...