Membangun Value K3
Sering kita dengar dengan istilah Value (Nilai) dalam aktifitas dimana kita melakukan suatu pekerjaan. Ravlin LC mendefinisikan Value sebagai "A Constant set of core belief held by an individual concerning how she/he should behave over a broad range of situations"
Core belief adalah kata kunci utama dalam membangun value dari semua aktifitas yang menuntut para pekerja untuk berperilaku yang sesuai dengan apa diinginkan oleh organisasi (baca : perusahaan).
Value sebenarnya bukanlah sebuah "hasil" akan tetapi lebih sebuah "proses". Oleh karenanya banyak kegagalan yang terjadi ketika organisasi menganggap value adalah hasil akhir.
Dalam K3 juga demikian, seringkali kita salah kaprah tentang Value K3 itu sendiri. Bahkan yang lebih parah adalah banyak diantara kita selalu mengungkapkan tentang Value K3 tapi antara makna yang diyakini dan aplikasi yang dilakukan merupakan dua hal yang bertolak belakang dan ada kalanya saling berbenturan.
Mengembangkan value K3 juga secara langsung membangun budaya K3. Bahkan ada kalanya jika value K3 yang terbentuk tersebut cukup kokoh maka budaya K3 yang terbentuk juga akan kuat.
Implementasi value K3 selalu dimulai dengan menerapkan leadership (kepemimpinan) K3. Menurut Cooper, terdapat 2 hal utama dalam leadership K3 yang menjadi basis terbentuknya value K3. Kedua hal tersebut adalah :
1. learning from others
2. sharing everyday experience.
Value K3 menuntut keterlibatan aktif dari top management. HSE UK pernah merilis sebuah penelitian di tahun 2000-an dimana 1 jam top management berinteraksi di area kerja dengan para pengawai dapat menurunkan angka insiden hingga 80%. Komitemen top manajemen dalam value K3 diwujudkan dalam bentuk pengalokasian sumber daya manusia dan sumber daya finansial yang memadai.
Value K3 sendiri juga dapat diwujudkan dalam bentuk mengukur semua kegiatan K3 dalam bentuk indikator-indikator, utamanya indikator proaktif atau juga dikenal indikator positif. Dan Petersen dalam sebuah bukunya Safety Management System and Human Error mengungkapkan bahwa bila kegiatan K3 tidak dapat diukur maka kegiatan tersebut tidak akan pernah dapat dilakukan perbaikan (You don't measure then you have no improvement).
Indikator-indikator K3 yang diukur dan ditinjau adalah indikator positif, contohnya : persentase training K3 yg telah dilakukan, persentase meeting K3 yang telah dijalankan, persentase tindak-lanjut yang tepat waktu, dll. Dibandingkan mempersoalkan indikator negatif/indikator reaktif, value K3 selalu melacak akar-akar keberhasilan dari suatu aktifitas K3 yang mampu mencegah terjadinya insiden. Nearmiss dan Insiden tetap menjadi sumber data namun yang dievaluasi adalah pada sisi What Went Go Wrong dan juga kriteria indikator positif apa yang belum mampu merepresentasikan pemicu (initiating event) dari nearmiss dan insiden tersebut.
Responsibiity dan Accountability juga pilar lain dari value K3. Bagaimana mengatur lingkungan kerja yang aman dan nyaman merupakan wujud nyata dari responsibility dan accountability value K3. Dalam tataran yang ekstrim, responsibility dan accountability ini juga dikaitkan dengan karir para pekerja. Tidak sedikit para pekerja yang dipecat atau diminta untuk keluar dari perusahaan karena ketidakmampuan mempertahankan atau meningkatkan kondisi lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Peran departemen pembelian (purchasing) dan departemen sumber daya manusia (HRD) merupakan dua departemen yang dituntut berperan lebih aktif bila menjalankan value K3. Kenapa ? karena pada departemen pembelian merupakan departemen yang sangat bertanggung jawab untuk menjamin semua peralatan kerja, bahan kerja, dan jasa kerja harus memenuhi spesifikasi dan standar K3 yang ditetapkan. Sementara di departemen sumber daya manusia bertanggung jawab untuk mengembangkan kemampuan kognitif, attitude, dan perilaku para pekerja agar dapat mengikuti etika dan norma kerja yang sesuai dengan prinsip dasar K3, yaitu nihil penyimpangan (zero deviation).
Saling sharing pengalaman atau juga saling mengingatkan antar sesama karyawan merupakan kegiatan yang diberikan prioritas dan juga diberikan forum yang lebih banyak porsinya. Para karyawan dituntut untuk berbagi pengalaman, berbagi pemikiran, dan berbagi keinginan mengenai segala upaya yang menjurus pada nihil penyimpangan di area kerjanya.
Reward dan pembinaan juga salah satu fondasi dari value K3. Reward disini diartikan bukan dalam bentuk pemberian uang tunai atau fresh money tapi diwujudkan dalam bentuk pemberian kredit kepada kinerja individu. Bahkan ada kalanya bagi perusahaan yang sudah mature tingkat value K3nya, pada CEO nya mengajak makan malam bersama sambil mendengarkan pengalaman dari para bawahan yang dianggap berperan penting dan berhasil merubah attitude K3 para rekan kerja. CEO juga - dalam ranah reward dan pembinaan - mengajak diskusi dan mendengarkan berbagai pendapat yang bertujuan menihilkan penyimpangan dari para line supervisor dan beberapa karyawan kunci.
Membangun value K3 sedikit banyak diawali dengan menata rules dan prosedur. Rules dan prosedur yang dibangun memiliki kontens dan filosofi yang dapat dipahami secara mudah dan tegas oleh para pemakainya.
Kapan value K3 akan terbentuk ? Value K3 akan terbentuk ketika semua potensi terjadinyan insiden dapat dicegah secara maksimal. Hanya waktu, konsistensi, dan fokus yang dapat menjawab secara menyeluruh atas pertanyaan di atas.
Sabtu, 28 Desember 2019
Minggu, 22 Desember 2019
Jenjang Karir HSE
Jenjang karir di HSE
1. Safety Man —-> sebagai lini terdepan, bertugas untuk meyakinkan seluruh pekerjaan perbaikan dilaksanakan dengan cara selamat.
2. Safety Inspector —-> sebagai atasan dari beberapa safety man, bertugas untuk meyakinkan seluruh pekerjaan perbaikan dan pekerjaan operasi di area yang diawasinya dilakukan dengan cara selamat.
3. Safety Officer —> sebagai atasan dari beberapa safety inspector, bertugas untuk menjamin bahwa seluruh kegiatan operasi dan pemeliharaan diseluruh fasilitas perusahaan dilakukan dengan cara selamat.
4. Safety Coordinator —> sebagai atasan dari beberapa safety Officer, bertugas untuk menerapkan Safety Management di suatu perusahaan.
5. Safety Manager
Sebagai managerial dlm penerapan HSE di perusahaan.
1. Safety Man —-> sebagai lini terdepan, bertugas untuk meyakinkan seluruh pekerjaan perbaikan dilaksanakan dengan cara selamat.
2. Safety Inspector —-> sebagai atasan dari beberapa safety man, bertugas untuk meyakinkan seluruh pekerjaan perbaikan dan pekerjaan operasi di area yang diawasinya dilakukan dengan cara selamat.
3. Safety Officer —> sebagai atasan dari beberapa safety inspector, bertugas untuk menjamin bahwa seluruh kegiatan operasi dan pemeliharaan diseluruh fasilitas perusahaan dilakukan dengan cara selamat.
4. Safety Coordinator —> sebagai atasan dari beberapa safety Officer, bertugas untuk menerapkan Safety Management di suatu perusahaan.
5. Safety Manager
Sebagai managerial dlm penerapan HSE di perusahaan.
PETIR
Mengenal tentang PETIR
1. Petir cenderung menyambar benda-benda yang posisinya dekat
dengan awan seperti pohon atau hunian bertingkat tinggi.
Air hujan yang turun juga dapat menghantarkan listrik dari
petir pada manusia atau benda-benda lainnya.
Penangkal petir sendiri digunakan sebagai media penghantar
listrik dari sambaran kilat yang diteruskan ke media lain seperti tanah.
Semakin tinggi tingkatan lantai sebuah hunian, tentu semakin
besar pula kemungkinannya tersambar petir.
Namun bukan berarti rumah dengan satu lantai tidak
memerlukan alat ini.
Rumah mungil 1 lantai dan 2 lantai pun rawan terkena
sambaran jika berada di lokasi dataran tinggi.
Jika kamu merasa bahwa daerah rumah sering terjadi gledek,
maka ada baiknya untuk segera memasang penangkal petir
2. Jenis Penangkal Petir
Jenis penangkal petir ternyata sangat beragam kesesuaiannya
dengan rumah atau bangunan.
Ada dua jenis penangkal petir yaitu penangkal petir
konvensional dan elektrostatis.
Penangkal Petir Konvensional
Jenis penangkal konvensional telah digunakan sejak zaman
dulu dan perangkatnya cukup sederhana.
Kamu yang mengerti tentang dunia listrik mungkin dapat
membuatnya sendiri karena materialnya dapat ditemukan di toko-toko bangunan.
Penangkal jenis ini cocok diinstalasikan di hunian atau
bangunan kecil seperti rumah dan tower.
Penangkal Petir Elektrostatis
Sementara itu, penangkal petir elektrostatis atau radius
adalah anti petir yang jangkauan perlindungannya lebih besar atau melindungi
area dalam radius tertentu.
Karena jangkauannya yang luas, maka penangkal ini cocok
untuk bangunan besar seperti…
…Perkantoran, pabrik, area tambang, padang golf, hingga
perkebunan.
Alat ini mengandalkan head terminal yang berada di ujung
penangkal.
Semakin tinggi posisinya, semakin luas pula jangkauan
perlindungan suatu daerah terhadap sambaran petir.
3. Komponen Penangkal Petir
ketika dirimu sudah memutuskan untuk memasang anti petir
untuk rumah jangan sampai sembarangan memilih bahan.
Apabila membeli bahan yang abal-abal tentu fungsi dari
penangkal tidak akan maksimal dan rumah pun bisa jadi taruhannya.
Penangkal petir harus terbuat dari bahan yang memenuhi
syarat dan terlapisi bahan anti korosi.
Beberapa bahan yang memenuhi standar tersebut adalah tembaga
dan aluminium.
Untuk tembaga, pilihlah yang mutunya setara dengan tembaga
yang umum digunakan pada pengerjaan aliran listrik PLN.
Sementara itu, untuk campuran tembaga pilihlah bahan yang
benar-benar tahan terhadap korosi.
Melansir situs bintangkurniajaya.co.id, ada 3 komponen utama
penangkal petir, yaitu:
Head atau Air Terminal
Seperti namanya, head atau air terminal berada pada bagian
ujung atas penangkal petir.
Bentuknya pada penangkal konvensional menyerupai ujung
tombak
Sementara pada penangkal elektrostatis, head cenderung lebih
besar dan lebar menyerupai payung.
Fungsinya ialah untuk menjadi sasaran sambaran petir.
Konduktor
Konduktor merupakan kabel untuk mengalirkan tenaga yang
tertangkap head menuju grounding.
Grounding alias Pembumian
Grounding merupakan komponen penangkal petir yang berada di
dalam tanah.
Pembuatan dan peletakannya disebutkan tidak boleh berada
terlalu dekat dengan bangunan rumah.
4. Cara Kerja Penangkal Petir
penangkal petir
Perlu dipahami bahwa awan memiliki muatan yang bersifat
negatif, sementara tanah punya muatan positif.
Itulah mengapa grounding dibutuhkan untuk meredam petir.
Saat petir akan menyambar, muatan positif dari tanah akan
tertarik lewat konduktor ke ujung head.
Head bermuatan positif akan menarik muatan negatif dari
petir lalu menghasilkan energi listrik yang kembali dialirkan ke tanah lewat
konduktor.
Energi negatif tersebut akan dinetralkan oleh muatan positif
di tanah sehingga tidak menyambar ke mana-mana.
5. Proses Instalasi Anti Petir
Jika sudah membeli atau membuat, perhatikan tahapan
instalasi penangkal petir untuk rumah berikut ini:
Pastikan komponen sistem penangkal petir terpasang erat dan
sempurna. Pemasangan yang tidak sempurna menyebabkan sistem penangkal petir
tidak bekerja efektif dan rusak ketika tersambar petir.
Tanam ground hingga kedalaman air tanah atau hingga mencapai
area basah. Tujuannya agar listrik petir langsung tersalur ke tanah.
Tempatkan alat penangkal petir pada bagian paling tinggi
dari rumah. Pada atap miring, penangkal harus dipasang pada jarak tidak lebih
dari 0,6 meter dari ujung bubungan.
Sementara pada atap datar atau landai yang lebar tinggi
penangkal petir tidak lebih dari 15 meter. Jika tingginya sudah lebih dari
ukuran standar yaitu 6 meter, maka beri penyangga untuk menahan penangkal dari
terpaan angin.
Pastikan seluruh jaringan perangkat mulai dari kepala
penangkal, rangkaian kabel, hingga bagian grounding terpasang dengan benar.
Semoga informasi seputar fungsi, jenis, dan cara memasang
penangkal petir di rumah tersebut dapat bermanfaat....
Rabu, 18 Desember 2019
Mengenal RAGAGEP (Recognized and Generally Accepted Good Engineering Practices)
Mengenal RAGAGEP
Kekurangan HSE personnel secara umum di Indonesia adalah "umumnya berpikir atau berkesimpulan semua hal diatur atau ada aturannya atau ada standarnya"; padahal ya tidak juga.
Entah mungkin ini hasil pelatihan AK3 yang umumnya terlalu textbook, tidak banyak studi kasus, sehingga banyak lulusan pelatihan tersebut kurang kaya apa yang ada dan terjadi di lapangan. Sehingga sebagian kaku dengan aturan dan textbook tanpa menawarkan solusi yang baik bagi semua pihak. Memang ada saatnya aturan perlu ditegakkan selurus lurusnya, namun ya tidak di semua kasus.
Contoh hal Project Management, tidak ada standardnya, tapi ya ada rujukannya yaitu prinsip dalam PMBOK.
Proyek yang HSE nya "bagus" budgetnya, ada dukungan kebijakan dari pimpinan tertinggi, pastilah akan mencapai targetnya dengan catatan semua aturan ditegakkan dan ada solusi yang sebagian besar memuaskan semua pihak untuk semua hal yang dihadapi.
Sama seperti kriteria aman bekerja di ketinggian, aturan ada seperti Permenaker no 9 thn 2016 tapi ya hal2 seperti batasan kecepatan angin utk kriteria aman bekerja di ketinggian ya tidak diatur di aturan tersebut.
Rujukannya ada yaitu prosedur masing masing perusahaan seperti batasan kecepatan angin 10 knot, 25 knot, 30 knot dll. yang berbeda beda antara perusahaan yg berlainan.
Contoh lain lagi, bekerja di penggalian (excavation), kriteria ijin kerja penggalian berbeda2 antara perusahaan, ada yg 1.2 m, 1.4 meter dan kapan perlu dibuat dinding penahan tanah yg perlu ditinjau sesuai jenis tanahnya. Ini salah satu contoh RAGAGEP.
Di bidang engineering (rekayasa teknik) berlaku banyak hal RAGAGEP, misal di piping utk mencegah erosi yg berakibat penipisan dinding pipa, biasanya laju alir didalam pipa dijaga di minimum 3m/s, 6 m/s, 12 m/s tergantung ukuran pipa dan jenis fluida yang mengalir didalam pipa tersebut seperti air, angin/udara, minyak, gas, bahan kimia, dll.
Supaya menjadi HSE yang profesional, jangan batasi diri anda dengan hanya mengenal aturan dan standar. Expose lah diri anda ke berbagai jenis pekerjaan dan praktek bekerja aman termasuk rekayasa teknik, anda akan menemukan banyak hal yang tidak diatur standar atau aturan, namun ada praktek yang direkomendasikan atau diakui atau petunjuk praktis yang dikenal dan disetujui profesional di bidangnya.
Sebelum menjadi recommended practice atau praktek yg direkomendasikan, biasanya disebut sebagai
"Recognized And Generally Accepted Good Engineering Practices" (RAGAGEP) - are the basis for engineering, operation, or maintenance activities and are themselves based on established codes, standards, published technical reports or recommended practices (RP) or similar documents.
Kebanyakan RAGAGEP ini bila diakui sebagai praktek yang disetujui di level international, akhirnya akan jadi standard atau aturan yang dipakai di international level juga.
Examples of RAGAGEP
1.Widely adopted codes
Certain consensus standards have been widely adopted by federal, state, or municipal jurisdictions. For example, many state and municipal building and other codes incorporate or adopt codes such as the National Fire Protection Association (NFPA) 101 Life Safety and NFPA 70 National Electric codes.
2.Consensus documents
Certain organizations like the American Society of Mechanical Engineers (ASME) follow the American National Standards Institute's (ANSI) Essential Requirements: Due process requirements for American National Standards (Essential Requirements) when developing consensus standards and recommended practices. Under the ANSI and similar requirements, these organizations must demonstrate that they have diverse and broadly representative committee memberships. Examples of consensus documents include the ASME B31.3 Process Piping Code and the International Institute of Ammonia Refrigeration's (IIAR) ANSI/IIAR 2-2008 — Equipment, Design, and Installation of Closed-Circuit Ammonia Mechanical Refrigerating Systems. Such consensus documents are widely used as sources of RAGAGEP by those knowledgeable in the industry.
3. Non-consensus documents
Some industries develop non-consensus engineering documents using processes not conforming to ANSI's Essential Requirements. Where applicable, the practices described in these documents can be widely accepted as good practices. For example, the Chlorine Institute's (CI) "pamphlets" focus on chlorine and sodium hypochlorite (bleach) safety and are used by some companies handling these materials. Note that OSHA also recognizes applicable manufacturer's recommendations as potential sources of RAGAGEP.
4. Internal standards and/or Procedures
For example, The preamble to the PSM standard recognizes that employers may develop internal standards or procedures for use within their facilities to ensure implementation of safe work practices, process safety management, safety management system and improve its safety culture .
5. Applicable manufacturer’s recommendations.
The operating instructions and manuals that come with a piece of equipment may include maintenance schedules and other information that would be considered RAGAGEP.
ini contoh RAGAGEP yg kelima. Jadi secara umum ada 5 RAGAGEP yang mesti diketahui dan dipahami HSE Profesional yang ingin bekerja di level regional dan internasional.
Banyak baca, banyak bertanya, jangan segan nimbrung ikut berdiskusi agar citra dan kemampuan diri berkembang.
Jangan kaku hanya tahu aturan dan standar saja.
Ditulis ulang oleh
Alvin Alfiyansyah
Lead Loss Prevention Engineer
The Premier and Biggest LNG Producer.
Kamis dini hari, 19 Desember 2019
example nya dari ini https://www.osha.gov/laws-regs/standardinterpretations/2016-05-11
Kekurangan HSE personnel secara umum di Indonesia adalah "umumnya berpikir atau berkesimpulan semua hal diatur atau ada aturannya atau ada standarnya"; padahal ya tidak juga.
Entah mungkin ini hasil pelatihan AK3 yang umumnya terlalu textbook, tidak banyak studi kasus, sehingga banyak lulusan pelatihan tersebut kurang kaya apa yang ada dan terjadi di lapangan. Sehingga sebagian kaku dengan aturan dan textbook tanpa menawarkan solusi yang baik bagi semua pihak. Memang ada saatnya aturan perlu ditegakkan selurus lurusnya, namun ya tidak di semua kasus.
Contoh hal Project Management, tidak ada standardnya, tapi ya ada rujukannya yaitu prinsip dalam PMBOK.
Proyek yang HSE nya "bagus" budgetnya, ada dukungan kebijakan dari pimpinan tertinggi, pastilah akan mencapai targetnya dengan catatan semua aturan ditegakkan dan ada solusi yang sebagian besar memuaskan semua pihak untuk semua hal yang dihadapi.
Sama seperti kriteria aman bekerja di ketinggian, aturan ada seperti Permenaker no 9 thn 2016 tapi ya hal2 seperti batasan kecepatan angin utk kriteria aman bekerja di ketinggian ya tidak diatur di aturan tersebut.
Rujukannya ada yaitu prosedur masing masing perusahaan seperti batasan kecepatan angin 10 knot, 25 knot, 30 knot dll. yang berbeda beda antara perusahaan yg berlainan.
Contoh lain lagi, bekerja di penggalian (excavation), kriteria ijin kerja penggalian berbeda2 antara perusahaan, ada yg 1.2 m, 1.4 meter dan kapan perlu dibuat dinding penahan tanah yg perlu ditinjau sesuai jenis tanahnya. Ini salah satu contoh RAGAGEP.
Di bidang engineering (rekayasa teknik) berlaku banyak hal RAGAGEP, misal di piping utk mencegah erosi yg berakibat penipisan dinding pipa, biasanya laju alir didalam pipa dijaga di minimum 3m/s, 6 m/s, 12 m/s tergantung ukuran pipa dan jenis fluida yang mengalir didalam pipa tersebut seperti air, angin/udara, minyak, gas, bahan kimia, dll.
Supaya menjadi HSE yang profesional, jangan batasi diri anda dengan hanya mengenal aturan dan standar. Expose lah diri anda ke berbagai jenis pekerjaan dan praktek bekerja aman termasuk rekayasa teknik, anda akan menemukan banyak hal yang tidak diatur standar atau aturan, namun ada praktek yang direkomendasikan atau diakui atau petunjuk praktis yang dikenal dan disetujui profesional di bidangnya.
Sebelum menjadi recommended practice atau praktek yg direkomendasikan, biasanya disebut sebagai
"Recognized And Generally Accepted Good Engineering Practices" (RAGAGEP) - are the basis for engineering, operation, or maintenance activities and are themselves based on established codes, standards, published technical reports or recommended practices (RP) or similar documents.
Kebanyakan RAGAGEP ini bila diakui sebagai praktek yang disetujui di level international, akhirnya akan jadi standard atau aturan yang dipakai di international level juga.
Examples of RAGAGEP
1.Widely adopted codes
Certain consensus standards have been widely adopted by federal, state, or municipal jurisdictions. For example, many state and municipal building and other codes incorporate or adopt codes such as the National Fire Protection Association (NFPA) 101 Life Safety and NFPA 70 National Electric codes.
2.Consensus documents
Certain organizations like the American Society of Mechanical Engineers (ASME) follow the American National Standards Institute's (ANSI) Essential Requirements: Due process requirements for American National Standards (Essential Requirements) when developing consensus standards and recommended practices. Under the ANSI and similar requirements, these organizations must demonstrate that they have diverse and broadly representative committee memberships. Examples of consensus documents include the ASME B31.3 Process Piping Code and the International Institute of Ammonia Refrigeration's (IIAR) ANSI/IIAR 2-2008 — Equipment, Design, and Installation of Closed-Circuit Ammonia Mechanical Refrigerating Systems. Such consensus documents are widely used as sources of RAGAGEP by those knowledgeable in the industry.
3. Non-consensus documents
Some industries develop non-consensus engineering documents using processes not conforming to ANSI's Essential Requirements. Where applicable, the practices described in these documents can be widely accepted as good practices. For example, the Chlorine Institute's (CI) "pamphlets" focus on chlorine and sodium hypochlorite (bleach) safety and are used by some companies handling these materials. Note that OSHA also recognizes applicable manufacturer's recommendations as potential sources of RAGAGEP.
4. Internal standards and/or Procedures
For example, The preamble to the PSM standard recognizes that employers may develop internal standards or procedures for use within their facilities to ensure implementation of safe work practices, process safety management, safety management system and improve its safety culture .
5. Applicable manufacturer’s recommendations.
The operating instructions and manuals that come with a piece of equipment may include maintenance schedules and other information that would be considered RAGAGEP.
ini contoh RAGAGEP yg kelima. Jadi secara umum ada 5 RAGAGEP yang mesti diketahui dan dipahami HSE Profesional yang ingin bekerja di level regional dan internasional.
Banyak baca, banyak bertanya, jangan segan nimbrung ikut berdiskusi agar citra dan kemampuan diri berkembang.
Jangan kaku hanya tahu aturan dan standar saja.
Ditulis ulang oleh
Alvin Alfiyansyah
Lead Loss Prevention Engineer
The Premier and Biggest LNG Producer.
Kamis dini hari, 19 Desember 2019
example nya dari ini https://www.osha.gov/laws-regs/standardinterpretations/2016-05-11
Senin, 16 Desember 2019
Keselamatan Kerja pada mesin Benda Berputar
Keselamatan pada peralatan yang berputar
🗒🗒🗒🗒🗒
Bahaya Getaran Pada Alat Kerja, Pekerja Berisiko Terkena Hand-Arm Vibration Syndrome
Kebisingan, Risiko GPAB, Dan Pencegahannya
Padahal pelindung mesin sangat penting untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja akibat mesin bergerak atau berputar, yang bisa menimbulkan luka gores (laserasi), patah tulang (fraktur), hingga kematian. Untuk itu, setiap pekerja harus memastikan bahwa semua bagian mesin yang bergerak atau berputar tersebut telah ditutup pengaman agar tidak membahayakan pekerja, bila memungkinkan dipasang alat pelindung yang bisa mematikan mesin secara otomatis bila penutup dibuka.
Potensi Bahaya Pada Mesin Bergerak atau Berputar
🥛🥛🥛
Tanpa pelindung mesin, tanpa mengikuti prosedur bekerja aman, atau tidak mengenakan alat pelindung diri yang tepat, pengoperasian mesin bergerak atau berputar bisa mengakibatkan cedera bagi pekerja atau kerusakan pada alat/ mesin.
Gerakan Mesin
Potensi Bahaya
Dampak
Berputar
Jari, tangan atau bagian tubuh lain terpotong, terjepit, atau terperangkap
Luka gores (laserasi), amputasi, mati lemas karena sumbatan jalan napas (suffocation)
Mesin yang bergerak ke atas dan ke bawah, bergerak ke depan dan ke belakang, bergerak membuka dan menutup
Jari, tangan atau bagian tubuh lain terpotong, terjepit, tertimpa bagian mesin
Patah tulang (fraktur), amputasi, kematian
Straight line machine
Bagian tubuh tertarik atau terlilit mesin
Keseleo, patah tulang (fraktur), amputasi, kematian.
Pentingnya Pemasangan Pelindung Mesin (Safety Guarding)
Mesin yang digunakan di pabrik atau industri mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Maka dari itu, potensi bahaya yang ada harus dikontrol atau dihilangkan.
Ada dua prinsip dasar kontrol sumber bahaya yang harus dipertimbangkan dalam mengurangi sumber bahaya mesin, yakni meniadakan atau mengurangi risiko dengan memasang pelindung pada mesin dan melindungi pekerja dengan alat pelindung diri untuk risiko tertentu.
Pelindung mesin (safety guarding) adalah suatu alat perlengkapan yang dipasang pada suatu pesawat tenaga dan produksi (mesin) yang berfungsi untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan yang ditimbulkan pesawat tenaga dan produksi.
Pada dasarnya, pemasangan pelindung mesin bertujuan untuk melindungi dan mencegah cedera pada pekerja dari:
Titik operasi (saat pemotongan, pengerjaan pelubangan, proses bubut, pembengkokan atau penekukan, proses mengubah bentuk dan ukuran, menggunting atau memotong plat, pengeboran, proses meratakan atau menghaluskan benda kerja, proses punching)
Titik nip (nip point) mesin yang berputar
Mesin berputar ((mesin bubut, mesin sekrap, mesin frais, mesin bor, mesin bending, mesin drilling, mesin gerinda ))
Komponen mesin yang berbahaya (poros, kopling, pasak, palang, roda berat, roda gigi, katrol, sabuk, tonjolan pada bagian yang bergerak, sekrup berputar, rantai yang bergerak atau berputar).
Jenis-jenis Pelindung Mesin
Keberadaan pelindung mesin berfungsi untuk mengatur jarak antara pekerja dengan potensi bahaya pada mesin yang bisa menimbulkan cedera atau sebagai akses penghalang agar pekerja tidak memasuki area berbahaya. Umumnya, pelindung mesin dibagi menjadi empat jenis, di antaranya:
🥛🥛🥛
1. Fixed Guard − bagian penghalang permanen dari mesin. Pelindung mesin ini berfungsi untuk memberikan jarak antara pekerja dengan mesin sehingga kontak langsung antara pekerja dengan komponen berbahaya bisa dihindari. Ada tiga jenis fixed guard, antara lain fixed enclosing guard, fixed distance guard, dan fix nip guard. Fixed guard biasanya terpasang pada mesin-mesin besar, seperti mesin penggilingan padi, mesin penggilingan gandum, dll.
2. Interlocked Guard – jenis pelindung yang bisa mematikan mesin secara otomatis bila cover dibuka. Jadi, mesin tidak akan beroperasi atau menyala sebelum pekerja menutup kembali cover pelindung. Cara kerja interlocked guard ini mengombinasikan sistem mekanik atau listrik dengan sistem kontrol hidrolik atau pneumatik.
3. Adjustable Guard − pelindung ini memungkinkan pekerja menangani berbagai macam ukuran material secara leluasa, namun tetap bagian mata pisau atau titik operasi pada mesin tetap terlindungi untuk menghindari kecelakaan kerja akibat pekerja secara tidak sengaja menyentuh komponen tersebut. Adjustable guard biasanya menempel pada meja suatu mesin. Pelindung ini diaplikasikan pada mesin gerinda, bor listrik, dll.
4. Self- Adjusting Guard − pelindung ini dirancang menyesuaikan ukuran atau posisi material. Self-adjusting berfungsi melindungi pekerja dengan menempatkan penghalang antara area berbahaya pada mesin dengan pekerja. Pelindung umumnya terbuat dari bahan plastik, logam atau bahan substansial lainnya. Self-adjusting biasanya terpasang pada gergaji listrik atau mesin pemotong lainnya.
Pelindung mesin merupakan bagian penting dari program keselamatan kerja pada mesin. Pastikan Anda memilih jenis pelindung yang tepat sesuai potensi bahaya yang ada pada mesin bergerak atau berputar. Namun perlu Anda pahami, memasang pelindung saja tidak cukup membuat Anda aman selama bekerja. Pastikan setiap pekerja memang sudah kompeten dan berpengalaman mengoperasikan mesin bergerak atau berputar dengan aman.
🗒🗒🗒
Ingat! Periksa semua pelindung mesin yang dipasang dan pastikan setiap pelindung bebas dari kerusakan atau cacat dan mampu memberikan perlindungan yang memadai sebelum Anda mengoperasikan mesin. Gunakan alat pelindung diri yang diperlukan seperti sarung tangan, sepatu safety, safety helmet, atau safety goggles saat mengoperasikan mesin bergerak atau berputar.
Terakhir
Jaga diri anda dan keselamatan anda
Datang sehat
Bekerja semangat
Pulang selamat
🗒🗒🗒🗒🗒
Bahaya Getaran Pada Alat Kerja, Pekerja Berisiko Terkena Hand-Arm Vibration Syndrome
Kebisingan, Risiko GPAB, Dan Pencegahannya
Padahal pelindung mesin sangat penting untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja akibat mesin bergerak atau berputar, yang bisa menimbulkan luka gores (laserasi), patah tulang (fraktur), hingga kematian. Untuk itu, setiap pekerja harus memastikan bahwa semua bagian mesin yang bergerak atau berputar tersebut telah ditutup pengaman agar tidak membahayakan pekerja, bila memungkinkan dipasang alat pelindung yang bisa mematikan mesin secara otomatis bila penutup dibuka.
Potensi Bahaya Pada Mesin Bergerak atau Berputar
🥛🥛🥛
Tanpa pelindung mesin, tanpa mengikuti prosedur bekerja aman, atau tidak mengenakan alat pelindung diri yang tepat, pengoperasian mesin bergerak atau berputar bisa mengakibatkan cedera bagi pekerja atau kerusakan pada alat/ mesin.
Gerakan Mesin
Potensi Bahaya
Dampak
Berputar
Jari, tangan atau bagian tubuh lain terpotong, terjepit, atau terperangkap
Luka gores (laserasi), amputasi, mati lemas karena sumbatan jalan napas (suffocation)
Mesin yang bergerak ke atas dan ke bawah, bergerak ke depan dan ke belakang, bergerak membuka dan menutup
Jari, tangan atau bagian tubuh lain terpotong, terjepit, tertimpa bagian mesin
Patah tulang (fraktur), amputasi, kematian
Straight line machine
Bagian tubuh tertarik atau terlilit mesin
Keseleo, patah tulang (fraktur), amputasi, kematian.
Pentingnya Pemasangan Pelindung Mesin (Safety Guarding)
Mesin yang digunakan di pabrik atau industri mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Maka dari itu, potensi bahaya yang ada harus dikontrol atau dihilangkan.
Ada dua prinsip dasar kontrol sumber bahaya yang harus dipertimbangkan dalam mengurangi sumber bahaya mesin, yakni meniadakan atau mengurangi risiko dengan memasang pelindung pada mesin dan melindungi pekerja dengan alat pelindung diri untuk risiko tertentu.
Pelindung mesin (safety guarding) adalah suatu alat perlengkapan yang dipasang pada suatu pesawat tenaga dan produksi (mesin) yang berfungsi untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan yang ditimbulkan pesawat tenaga dan produksi.
Pada dasarnya, pemasangan pelindung mesin bertujuan untuk melindungi dan mencegah cedera pada pekerja dari:
Titik operasi (saat pemotongan, pengerjaan pelubangan, proses bubut, pembengkokan atau penekukan, proses mengubah bentuk dan ukuran, menggunting atau memotong plat, pengeboran, proses meratakan atau menghaluskan benda kerja, proses punching)
Titik nip (nip point) mesin yang berputar
Mesin berputar ((mesin bubut, mesin sekrap, mesin frais, mesin bor, mesin bending, mesin drilling, mesin gerinda ))
Komponen mesin yang berbahaya (poros, kopling, pasak, palang, roda berat, roda gigi, katrol, sabuk, tonjolan pada bagian yang bergerak, sekrup berputar, rantai yang bergerak atau berputar).
Jenis-jenis Pelindung Mesin
Keberadaan pelindung mesin berfungsi untuk mengatur jarak antara pekerja dengan potensi bahaya pada mesin yang bisa menimbulkan cedera atau sebagai akses penghalang agar pekerja tidak memasuki area berbahaya. Umumnya, pelindung mesin dibagi menjadi empat jenis, di antaranya:
🥛🥛🥛
1. Fixed Guard − bagian penghalang permanen dari mesin. Pelindung mesin ini berfungsi untuk memberikan jarak antara pekerja dengan mesin sehingga kontak langsung antara pekerja dengan komponen berbahaya bisa dihindari. Ada tiga jenis fixed guard, antara lain fixed enclosing guard, fixed distance guard, dan fix nip guard. Fixed guard biasanya terpasang pada mesin-mesin besar, seperti mesin penggilingan padi, mesin penggilingan gandum, dll.
2. Interlocked Guard – jenis pelindung yang bisa mematikan mesin secara otomatis bila cover dibuka. Jadi, mesin tidak akan beroperasi atau menyala sebelum pekerja menutup kembali cover pelindung. Cara kerja interlocked guard ini mengombinasikan sistem mekanik atau listrik dengan sistem kontrol hidrolik atau pneumatik.
3. Adjustable Guard − pelindung ini memungkinkan pekerja menangani berbagai macam ukuran material secara leluasa, namun tetap bagian mata pisau atau titik operasi pada mesin tetap terlindungi untuk menghindari kecelakaan kerja akibat pekerja secara tidak sengaja menyentuh komponen tersebut. Adjustable guard biasanya menempel pada meja suatu mesin. Pelindung ini diaplikasikan pada mesin gerinda, bor listrik, dll.
4. Self- Adjusting Guard − pelindung ini dirancang menyesuaikan ukuran atau posisi material. Self-adjusting berfungsi melindungi pekerja dengan menempatkan penghalang antara area berbahaya pada mesin dengan pekerja. Pelindung umumnya terbuat dari bahan plastik, logam atau bahan substansial lainnya. Self-adjusting biasanya terpasang pada gergaji listrik atau mesin pemotong lainnya.
Pelindung mesin merupakan bagian penting dari program keselamatan kerja pada mesin. Pastikan Anda memilih jenis pelindung yang tepat sesuai potensi bahaya yang ada pada mesin bergerak atau berputar. Namun perlu Anda pahami, memasang pelindung saja tidak cukup membuat Anda aman selama bekerja. Pastikan setiap pekerja memang sudah kompeten dan berpengalaman mengoperasikan mesin bergerak atau berputar dengan aman.
🗒🗒🗒
Ingat! Periksa semua pelindung mesin yang dipasang dan pastikan setiap pelindung bebas dari kerusakan atau cacat dan mampu memberikan perlindungan yang memadai sebelum Anda mengoperasikan mesin. Gunakan alat pelindung diri yang diperlukan seperti sarung tangan, sepatu safety, safety helmet, atau safety goggles saat mengoperasikan mesin bergerak atau berputar.
Terakhir
Jaga diri anda dan keselamatan anda
Datang sehat
Bekerja semangat
Pulang selamat
Senin, 09 Desember 2019
Start-Up Risk Assessment
*START-UP RISK ASSESSMENT*
_Start-Up Risk Assessment_ adalah bagian dari _Process Safety Management (PSM)_
Ada macam-macam sistem manajemen PSM, seperti *EPA RMP, API RP 750, OSHA PSM, CCPS PSM*; semua sistem manajemen ini menulis pentingnya elemen PSM yang spesifik bernama *Pre Start-up Safety Review (PSSR)* sebagai contoh dalam EPA RMP OSHA PSM yang totalnya berjumlah 14 elemen.
Di sistem manajemen PSM selain OSHA PSM, PSSR ini tergabung dalam _elemen Operation Readiness_ sebagai contoh di CCPS PSM. Dan seterusnya. Sedangkan Start-Up Risk Assessment terkandung dalam elemen PSSR ini sendiri.
Dalam tulisan ini penulis tidak akan menulis tentang bagaimana cara melakukan risk assessment itu sendiri, tapi akan akan lebih menerangkan kenapa start-up risk assessment perlu dilakukan, apa dasarnya, apa yang perlu disiapkan, dan apa bahaya utama atau hal yang perlu ditelaah selama risk assessment berlangsung. Risk assessment sendiri adalah subjek atau tulisan terpisah yang harus ditulis dan tidak bisa dibahas secara umum karena masing-masing perusahaan punya style, teknik, cara, dan prosedur masing-masing untuk melakukan risk assessment.
*Kenapa Start-Up Risk Assessment penting dilakukan?*
Tinjauan keamanan pra-startup (PSSR) sesuai aturan dalam OSHA PSM PSM dan EPA RMP AS diperlukan jika ada *perubahan atau modifikasi* dilakukan utk *informasi keselamatan proses* (_Process Safety Information – PSI_).
Ini mengharuskan kita untuk mengetahui beberapa hal:
• Apa yang dimaksud perubahan itu
• Bahwa ada dua kategori perubahan - perubahan yang memang merubah informasi keselamatan proses (PSI) dan perubahan yang tidak merubah PSI
• Apa yang dimaksud dengan informasi keselamatan proses (PSI) itu
• Apa saja perubahan di PSI.
Jadi mari kita simpulkan arti _perubahan atau modifikasi_. Sederhananya, itu adalah perubahan atau modifikasi yang merubah proses, tidak menggunakan barang, peralatan, kapasitas, kondisi, bahan kimia, dan teknologi yang sama.
Jadi Start-Up Risk Assessment diperlukan dan penting dilakukan jika ada :
1. Perubahan yang utamanya merubah PSI (Changes).
2. Start-Up Perdana (1st Start-Up) Fasilitas atau pabrik tersebut.
3. Ada Insiden yang telah menyebabkan tanggap darurat seperti kebakaran dan ledakan (Fires & Explosions)
*Apakah hasil yang didapat dari Start-Up Risk Assessment?*
Proses Start-Up berlangsung aman, sesuai tahapan atau langkahnya, semua sumber daya dan jumlah personil yang diperlukan tersedia, dan jika ada keadaan darurat maka bisa tertanggulangi dengan segera.
*Kepada fasilitas seperti apa perlu dilakukan Start-Up Risk Assessment?*
Semua fasilitas yang kompleks dan mengandung bahan beracun berbahaya, berpotensi terbakar meledak. Bagaimana dengan fasilitas yang tidak kompleks misal menghidupkan emergency generator dengan diesel storage tank untuk menghidupi listrik di perumahan kecil? Saat testing seharusnya sudah dilakukan. Yang diperlukan untuk fasilitas tidak kompleks adalah adanya teknisi yang kompeten dan terlatih dengan peralatan listrik, ceklis yang detail tentang tahap-tahap start-up emergency generator dan diesel storage tank tersebut telah dijabarkan dan harus diikuti sesuai isi ceklis nya. Ceklis adalah salah satu metoda analisa potensi bahaya yang diakui di berbagai standar misal ISO 31010 – Risk Assessment Technique. Ceklis utk start-up fasilitas yang tidak kompleks sebenarnya adalah start-up risk assessment itu sendiri yang merupakan SOP dan JSA fasilitas itu sendiri juga.
*Apa saja kriteria atau ukuran bahwa Start-Up Risk Assessment telah dapat dilakukan?*
Berbagai dokumen telah didapatkan sehingga jelas apa jenis fasilitas yang ingin di start-up, sekompleks apa tantangannya, siapa saja yang terlibat, apakah dokumen dasar seperti SOP Start up dan JSA Start Up telah dibuat.
Untuk itu dokumen berikut disarankan telah ada sebelum memulai Start-Up Risk Assessment dan fasilitator sudah membaca isi dokumen tersebut:
1. *Process Description atau Dokumen Deskripsi Proses* adalah dokumen yang menjelaskan deskripsi proses yang akan terjadi, kondisi dan rentang tekanan, suhu, laju alir, komposisi yang menjelaskan berapa jumlah peralatan yang akan terlibat dalam setiap tahapan start up, misal di tahap 1 adalah peralatan dimulai dengan dibukanya 5 kepala sumur dari 15 slot sumur di anjungan lepas pantai. Lanjut tahap 2, yaitu gas dan minyak mengalir ke bejana tekan (separator) yang akan memisahkan air, minyak dan gas. Lanjut ke tahap 3 dimana gas dan minyak diteliti kandungannya dengan analyzer sebelum dikirim ke darat dengan menggunakan 1 kompresor dan 2 booster kompresor dan 2 pompa dan 2 pompa booster sehingga dapat diterima oleh kilang di darat.
_Apa yang penting dilihat dari dokumen ini?_
a. Ada berapa tahap proses sampai dikatakan proses tersebut stabil dan berhasil dalam start-up nya. Dalam contoh diatas, terlihat ada 3 tahapan.
b. Apa saja jenis peralatan yang terlibat dan ada berapa peralatan yang penting? Dalam contoh diatas tertulis : 5 kepala sumur, 1 bejana tekan, 2 analyzer, 1 kompresor dan 2 booster kompresor, 2 pompa dan 2 pompa booster.
c. Material apa yang akan dialirkan atau diproduksi dari fasilitas tersebut, apa parameter kondisi operasi yang harus dijaga, dan apa bahaya utamanya? Dari contoh diatas, terlihat materialnya adalah gas dan minyak. Jika terjadi rilis dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, dan oil spill. Parameter kondisi yang harus dijaga adalah tekanan dan laju alir dari keterangan deskripsi diatas karena harus dialirkan ke kilang darat. Parameter kondisi utama ini adalah jenis bahaya dari tipe energy yang harus diperhatikan dan ditulis dalam risk assessment.
Nama lain dari dokumen ini adalah kombinasi dari salah satu dokumen yang bernama Process Safeguarding Memorandum, Control Narrative, Operating Philosophy, dan lain-lain.
Dari dokumen ini dapat dibuat flowchart sederhana tahapan proses yang harus dilalui dan apa yang harus dilakukan berupa _Start-Up Sequence_ yang dapat dituangkan menjadi SOP dan JSA.
2. *SOP & JSA utk Start Up*
Jika sudah jelas deskripsinya dari dokumen Process Description maka SOP dan JSA seharusnya sudah dapat dibuat yang menjelaskan langkah-langkah aman yang efektif dan yang harus dikerjakan agar start-up berhasil dengan aman.
Untuk fasilitas yang kompleks maka biasanya pembagian step-stepnya dirangkup dalam beberapa tahapan, jika tahapan pertama sukses maka baru bisa lanjut ke tahapan kedua, dan seterusnya. Jika tahapan pertama tidak sukses maka seharusnya sudah ada informasi di step mana saja kemungkinan gagal terjadi dan apa langkah mitigasi yang harus dilakukan.
3. *Start-Up Organization*
Start-Up Organization adalah kumpulan informasi struktur pengawas dan penasihat, penanggung jawab, dan pelaksana di lapangan sekaligus apa saja tanggung jawab dan tanggung gugatnya masing-masing role. Contoh: pengawas dan penasihat biasanya adalah area manajer atau direktur operasi, penanggung jawab biasanya kepala lapangan atau manajer lapangan atau manajer fasilitas, pelaksana adalah pimpinan masing masing disiplin, misalnya HSE, Security, Field/Operation/Process Engineer, Main Contractor team, Commissioning atau Start-Up Lead yang punya tim dibawahnya yaitu Electrical, Instrument, Mechanical, Operator dan Vendor Assistance.
4. *Rangkuman dokumentasi inti*
Rangkuman dokumentasi inti adalah kumpulan berbagai dokumen telah tersedia untuk mendukung start-up. Contoh: _MSDS, data sheet peralatan dan instrumentasi, process diagram sudah ada baik PFD atau P&ID, operating dan start-up manual_ masing-masing peralatan sudah ada, dokumen _shutdown and emergency depressurization_ sudah ada, pelatihan dasar telah dilakukan kepada operator yang akan mengooperasikan fasilitas ini, dokumen _emergency protocol – emergency communication – emergency response_ document telah ada, pemberitahuan kepada pejabat setempat seperti polisi, tentara, pemerintah daerah telah dilakukan.
Selain itu yang paling penting adalah informasi
5. *Tim inti yang tertulis dalam Start-Up Organization bisa hadir di hari dan jam tertentu* untuk melakukan Start-Up Risk Assessment yang dibuktikan dengan _daftar hadir_”.
*Bagaimana cara mengukur bahwa Start-Up Risk Assessment telah dilakukan dengan baik?*
Penulis memilih menjawab pertanyaan ini dengan jawaban bahwa cara mengukurnya dengan menyebutkan bahaya (_hazard_) telah diklasifikan dalam beberapa klasifikasi utama untuk aktifitas start-up itu sendiri dan dibahas dengan detil satu persatu.
Saat dibahas detil satu persatu maka akan dibahas hal seperti: skenario bahaya seperti apa yang dapat terjadi, apa penyebab (_cause_) skenario tersebut dapat terjadi, dan apa konsekwensi bahaya tersebut terjadi, apa saja lapisan pelindung agar konsekwensi tersebut tidak terjadi baik berupa lapisan pelindung aktif, lapisan pelindung kontrol, lapisan pelindung deteksi, lapisan pelindung administrasi dan sistem.
Klasifikasi bahaya utama dalam start-up risk assessment dapat dibagi sebagai berikut sebagai saran dari penulis:
1. Hazards within the Start Up Operation - Equipment, Piping and Valves.
2. Hazards within the Start Up Operation - Electrical and Instruments
3. Hazards in Operating Procedure, Safe Work Practice and Start Up Sequence
4. System Checkout Items Hazards
5. General Safety Hazards
_Start-Up Risk Assessment_ adalah bagian dari _Process Safety Management (PSM)_
Ada macam-macam sistem manajemen PSM, seperti *EPA RMP, API RP 750, OSHA PSM, CCPS PSM*; semua sistem manajemen ini menulis pentingnya elemen PSM yang spesifik bernama *Pre Start-up Safety Review (PSSR)* sebagai contoh dalam EPA RMP OSHA PSM yang totalnya berjumlah 14 elemen.
Di sistem manajemen PSM selain OSHA PSM, PSSR ini tergabung dalam _elemen Operation Readiness_ sebagai contoh di CCPS PSM. Dan seterusnya. Sedangkan Start-Up Risk Assessment terkandung dalam elemen PSSR ini sendiri.
Dalam tulisan ini penulis tidak akan menulis tentang bagaimana cara melakukan risk assessment itu sendiri, tapi akan akan lebih menerangkan kenapa start-up risk assessment perlu dilakukan, apa dasarnya, apa yang perlu disiapkan, dan apa bahaya utama atau hal yang perlu ditelaah selama risk assessment berlangsung. Risk assessment sendiri adalah subjek atau tulisan terpisah yang harus ditulis dan tidak bisa dibahas secara umum karena masing-masing perusahaan punya style, teknik, cara, dan prosedur masing-masing untuk melakukan risk assessment.
*Kenapa Start-Up Risk Assessment penting dilakukan?*
Tinjauan keamanan pra-startup (PSSR) sesuai aturan dalam OSHA PSM PSM dan EPA RMP AS diperlukan jika ada *perubahan atau modifikasi* dilakukan utk *informasi keselamatan proses* (_Process Safety Information – PSI_).
Ini mengharuskan kita untuk mengetahui beberapa hal:
• Apa yang dimaksud perubahan itu
• Bahwa ada dua kategori perubahan - perubahan yang memang merubah informasi keselamatan proses (PSI) dan perubahan yang tidak merubah PSI
• Apa yang dimaksud dengan informasi keselamatan proses (PSI) itu
• Apa saja perubahan di PSI.
Jadi mari kita simpulkan arti _perubahan atau modifikasi_. Sederhananya, itu adalah perubahan atau modifikasi yang merubah proses, tidak menggunakan barang, peralatan, kapasitas, kondisi, bahan kimia, dan teknologi yang sama.
Jadi Start-Up Risk Assessment diperlukan dan penting dilakukan jika ada :
1. Perubahan yang utamanya merubah PSI (Changes).
2. Start-Up Perdana (1st Start-Up) Fasilitas atau pabrik tersebut.
3. Ada Insiden yang telah menyebabkan tanggap darurat seperti kebakaran dan ledakan (Fires & Explosions)
*Apakah hasil yang didapat dari Start-Up Risk Assessment?*
Proses Start-Up berlangsung aman, sesuai tahapan atau langkahnya, semua sumber daya dan jumlah personil yang diperlukan tersedia, dan jika ada keadaan darurat maka bisa tertanggulangi dengan segera.
*Kepada fasilitas seperti apa perlu dilakukan Start-Up Risk Assessment?*
Semua fasilitas yang kompleks dan mengandung bahan beracun berbahaya, berpotensi terbakar meledak. Bagaimana dengan fasilitas yang tidak kompleks misal menghidupkan emergency generator dengan diesel storage tank untuk menghidupi listrik di perumahan kecil? Saat testing seharusnya sudah dilakukan. Yang diperlukan untuk fasilitas tidak kompleks adalah adanya teknisi yang kompeten dan terlatih dengan peralatan listrik, ceklis yang detail tentang tahap-tahap start-up emergency generator dan diesel storage tank tersebut telah dijabarkan dan harus diikuti sesuai isi ceklis nya. Ceklis adalah salah satu metoda analisa potensi bahaya yang diakui di berbagai standar misal ISO 31010 – Risk Assessment Technique. Ceklis utk start-up fasilitas yang tidak kompleks sebenarnya adalah start-up risk assessment itu sendiri yang merupakan SOP dan JSA fasilitas itu sendiri juga.
*Apa saja kriteria atau ukuran bahwa Start-Up Risk Assessment telah dapat dilakukan?*
Berbagai dokumen telah didapatkan sehingga jelas apa jenis fasilitas yang ingin di start-up, sekompleks apa tantangannya, siapa saja yang terlibat, apakah dokumen dasar seperti SOP Start up dan JSA Start Up telah dibuat.
Untuk itu dokumen berikut disarankan telah ada sebelum memulai Start-Up Risk Assessment dan fasilitator sudah membaca isi dokumen tersebut:
1. *Process Description atau Dokumen Deskripsi Proses* adalah dokumen yang menjelaskan deskripsi proses yang akan terjadi, kondisi dan rentang tekanan, suhu, laju alir, komposisi yang menjelaskan berapa jumlah peralatan yang akan terlibat dalam setiap tahapan start up, misal di tahap 1 adalah peralatan dimulai dengan dibukanya 5 kepala sumur dari 15 slot sumur di anjungan lepas pantai. Lanjut tahap 2, yaitu gas dan minyak mengalir ke bejana tekan (separator) yang akan memisahkan air, minyak dan gas. Lanjut ke tahap 3 dimana gas dan minyak diteliti kandungannya dengan analyzer sebelum dikirim ke darat dengan menggunakan 1 kompresor dan 2 booster kompresor dan 2 pompa dan 2 pompa booster sehingga dapat diterima oleh kilang di darat.
_Apa yang penting dilihat dari dokumen ini?_
a. Ada berapa tahap proses sampai dikatakan proses tersebut stabil dan berhasil dalam start-up nya. Dalam contoh diatas, terlihat ada 3 tahapan.
b. Apa saja jenis peralatan yang terlibat dan ada berapa peralatan yang penting? Dalam contoh diatas tertulis : 5 kepala sumur, 1 bejana tekan, 2 analyzer, 1 kompresor dan 2 booster kompresor, 2 pompa dan 2 pompa booster.
c. Material apa yang akan dialirkan atau diproduksi dari fasilitas tersebut, apa parameter kondisi operasi yang harus dijaga, dan apa bahaya utamanya? Dari contoh diatas, terlihat materialnya adalah gas dan minyak. Jika terjadi rilis dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, dan oil spill. Parameter kondisi yang harus dijaga adalah tekanan dan laju alir dari keterangan deskripsi diatas karena harus dialirkan ke kilang darat. Parameter kondisi utama ini adalah jenis bahaya dari tipe energy yang harus diperhatikan dan ditulis dalam risk assessment.
Nama lain dari dokumen ini adalah kombinasi dari salah satu dokumen yang bernama Process Safeguarding Memorandum, Control Narrative, Operating Philosophy, dan lain-lain.
Dari dokumen ini dapat dibuat flowchart sederhana tahapan proses yang harus dilalui dan apa yang harus dilakukan berupa _Start-Up Sequence_ yang dapat dituangkan menjadi SOP dan JSA.
2. *SOP & JSA utk Start Up*
Jika sudah jelas deskripsinya dari dokumen Process Description maka SOP dan JSA seharusnya sudah dapat dibuat yang menjelaskan langkah-langkah aman yang efektif dan yang harus dikerjakan agar start-up berhasil dengan aman.
Untuk fasilitas yang kompleks maka biasanya pembagian step-stepnya dirangkup dalam beberapa tahapan, jika tahapan pertama sukses maka baru bisa lanjut ke tahapan kedua, dan seterusnya. Jika tahapan pertama tidak sukses maka seharusnya sudah ada informasi di step mana saja kemungkinan gagal terjadi dan apa langkah mitigasi yang harus dilakukan.
3. *Start-Up Organization*
Start-Up Organization adalah kumpulan informasi struktur pengawas dan penasihat, penanggung jawab, dan pelaksana di lapangan sekaligus apa saja tanggung jawab dan tanggung gugatnya masing-masing role. Contoh: pengawas dan penasihat biasanya adalah area manajer atau direktur operasi, penanggung jawab biasanya kepala lapangan atau manajer lapangan atau manajer fasilitas, pelaksana adalah pimpinan masing masing disiplin, misalnya HSE, Security, Field/Operation/Process Engineer, Main Contractor team, Commissioning atau Start-Up Lead yang punya tim dibawahnya yaitu Electrical, Instrument, Mechanical, Operator dan Vendor Assistance.
4. *Rangkuman dokumentasi inti*
Rangkuman dokumentasi inti adalah kumpulan berbagai dokumen telah tersedia untuk mendukung start-up. Contoh: _MSDS, data sheet peralatan dan instrumentasi, process diagram sudah ada baik PFD atau P&ID, operating dan start-up manual_ masing-masing peralatan sudah ada, dokumen _shutdown and emergency depressurization_ sudah ada, pelatihan dasar telah dilakukan kepada operator yang akan mengooperasikan fasilitas ini, dokumen _emergency protocol – emergency communication – emergency response_ document telah ada, pemberitahuan kepada pejabat setempat seperti polisi, tentara, pemerintah daerah telah dilakukan.
Selain itu yang paling penting adalah informasi
5. *Tim inti yang tertulis dalam Start-Up Organization bisa hadir di hari dan jam tertentu* untuk melakukan Start-Up Risk Assessment yang dibuktikan dengan _daftar hadir_”.
*Bagaimana cara mengukur bahwa Start-Up Risk Assessment telah dilakukan dengan baik?*
Penulis memilih menjawab pertanyaan ini dengan jawaban bahwa cara mengukurnya dengan menyebutkan bahaya (_hazard_) telah diklasifikan dalam beberapa klasifikasi utama untuk aktifitas start-up itu sendiri dan dibahas dengan detil satu persatu.
Saat dibahas detil satu persatu maka akan dibahas hal seperti: skenario bahaya seperti apa yang dapat terjadi, apa penyebab (_cause_) skenario tersebut dapat terjadi, dan apa konsekwensi bahaya tersebut terjadi, apa saja lapisan pelindung agar konsekwensi tersebut tidak terjadi baik berupa lapisan pelindung aktif, lapisan pelindung kontrol, lapisan pelindung deteksi, lapisan pelindung administrasi dan sistem.
Klasifikasi bahaya utama dalam start-up risk assessment dapat dibagi sebagai berikut sebagai saran dari penulis:
1. Hazards within the Start Up Operation - Equipment, Piping and Valves.
2. Hazards within the Start Up Operation - Electrical and Instruments
3. Hazards in Operating Procedure, Safe Work Practice and Start Up Sequence
4. System Checkout Items Hazards
5. General Safety Hazards
Pengendalian bahan kimia Berbahaya B3
*Pengendalian BAHAN KIMIA BERBAHAYA (B3)*
Untuk membedakan antara bahan kimia berbahaya dengan bahan kimia yang tidak berbahaya diperlukan suatu simbol khusus yang bersifat universal. Inilah yang mendasari dibuatnya suatu peraturan tentang simbol bahan kimia berbahaya. Melalui peraturan tersebut, dibuatlah suatu simbol-simbol yang menandakan sifat berbahaya dari suatu bahan kimia.
Ada 3 sistem pelabelan simbol bahan kimia berbahaya yaitu :
1. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan EEC (European Economic Community)
2. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan GHS (Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals)
3. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan NFPA (National Fire Protection Association)
BAHAN KIMIA BERBAHAYA (BKB) sesuai dengan PERMENAKER Nomor 187 Tahun 1999
Kewajiban Perusahaan yang Menggunakan, Menyimpan, Memakai, Memproduksi dan Mengangkut Bahan Kimia Berbahaya (B3) WAJIB menyediakan :
1. Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS)
2. Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia
MSDS Wajib disediakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia untuk dapat dikomunikasikan dengan Pekerja sesuai PP No.50 Tahun 2012 Kriteria 9.3.2.
MSDS memiliki 16 Item Pokok sesuai dengan Pasal 4 KepMenaker 187 Tahun 1999
Setiap Tempat Kerja Berisiko BESAR Wajib memiliki :
a) 2 Org Petugas K3 Kimia (Non Shift), 5 Org Petugas K3 Kimia (Dg Shift)
b) 1 Org Ahli K3 Kimia
c) Pengukuran LingKer Faktor Kimia 6 bulan sekali
Setiap Tempat Kerja Berisiko MENENGAH Wajib memiliki :
a) 1 Org Petugas K3 Kimia (Non Shift), 3 Org Petugas K3 Kimia (Dg Shift)
b) Pengukuran LingKer Faktor Kimia 1 Tahun sekali
Untuk membedakan antara bahan kimia berbahaya dengan bahan kimia yang tidak berbahaya diperlukan suatu simbol khusus yang bersifat universal. Inilah yang mendasari dibuatnya suatu peraturan tentang simbol bahan kimia berbahaya. Melalui peraturan tersebut, dibuatlah suatu simbol-simbol yang menandakan sifat berbahaya dari suatu bahan kimia.
Ada 3 sistem pelabelan simbol bahan kimia berbahaya yaitu :
1. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan EEC (European Economic Community)
2. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan GHS (Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals)
3. Pelabelan bahan kimia berdasarkan aturan NFPA (National Fire Protection Association)
BAHAN KIMIA BERBAHAYA (BKB) sesuai dengan PERMENAKER Nomor 187 Tahun 1999
Kewajiban Perusahaan yang Menggunakan, Menyimpan, Memakai, Memproduksi dan Mengangkut Bahan Kimia Berbahaya (B3) WAJIB menyediakan :
1. Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS)
2. Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia
MSDS Wajib disediakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia untuk dapat dikomunikasikan dengan Pekerja sesuai PP No.50 Tahun 2012 Kriteria 9.3.2.
MSDS memiliki 16 Item Pokok sesuai dengan Pasal 4 KepMenaker 187 Tahun 1999
Setiap Tempat Kerja Berisiko BESAR Wajib memiliki :
a) 2 Org Petugas K3 Kimia (Non Shift), 5 Org Petugas K3 Kimia (Dg Shift)
b) 1 Org Ahli K3 Kimia
c) Pengukuran LingKer Faktor Kimia 6 bulan sekali
Setiap Tempat Kerja Berisiko MENENGAH Wajib memiliki :
a) 1 Org Petugas K3 Kimia (Non Shift), 3 Org Petugas K3 Kimia (Dg Shift)
b) Pengukuran LingKer Faktor Kimia 1 Tahun sekali
Untuk Pengukuran Lingkungan Kerja WAJIB dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (Permenaker 04 Tahun 1995) atau Balai K3/Balai Hiperkes
Langganan:
Postingan (Atom)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya unt...
-
Keselamatan pada peralatan yang berputar 🗒🗒🗒🗒🗒 Bahaya Getaran Pada Alat Kerja, Pekerja Berisiko Terkena Hand-Arm Vibration Syndrome ...
-
THREE POINT CONTACT SAFETY Selain pada aktivitas yang menggunakan tangga, tiga titik tumpu (three point contact) juga sangat diperlukan da...
-
_*PEMILIK MOBIL WAJIB MENGERTI*_ *KODE BAN MOBIL* *☞ Contoh yang tertulis di ban* : *205/65/R15 94 H* ↳ 205 ⇨ Lebar BAN. ↳ 65 ⇨ ...