Dapat copasan tentang perbedaan sertifikasi kemenaker dan BNSP
1. Kelembagaan
Ahli K3 Kemnaker ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, berdasarkan pertimbangan dari tim penilai
Sedangkan Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus. BNSP sendiri merupakan singkatan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebuah badan independen, yang dibentuk pemerintah berdasarkan PP No 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
2. berdasarkan sisi dasar hukum.
Penunjukan Ahli K3 Kemnaker mengacu kepada Per-02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3.
3. Persyaratan
Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 adalah:
1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun.
2. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:
a. Berbadan sehat;
b. Berkelakuan baik;
c. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
d. Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan tingkatan (3 tingkat),pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.
1. Tingkat Muda
• Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 6 bulan dibidang K3
• S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
• S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
• D3 pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
• SLTA, pengalaman 3 tahun di bidang K3
2. Tingkat Madya
• Pendidikan Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
• S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 5 Tahun dibidang K3
• S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 7 Tahun dibidang K3
• D3 pengalaman kerja 8 Tahun dibidang K3
• SLTA/SMK 10 Tahun dibidang K3
3. Tingkat Utama
• Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 5 Tahun dibidang K3
• S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 8 Tahun dibidang K3
• S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 10 Tahun dibidang K3
• SLTA tidak diizinkan
4. berdasarkan fungsi dan posisi
Secara gamblang dijelaskan di dalam perundangan bahwa Ahli K3 Kemnaker merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf a).
Selain itu, ahli K3 Kemnaker juga merupakan advisor/penasihat perusahaan terkait dengan hal-hal berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 Perusahaan.
Secara singkat Ahli K3 Kemnaker adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan). Ahli K3 Kemnaker akan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker.
Sedangkan Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu.
Ahli K3 Kemnaker akan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker sedangkan ahli K3 BNSP hanya terbatas memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).
5. berdasarkan kompetensi yang dimiliki
Ahli K3 Kemnaker memiliki kompetensi untuk dapat melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai dengan tempat kerja yang dibidanginya (fungsi advisor) serta kemampuan lain untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengawas ditaatinya undang-undang keselamatan. Sehingga ahli K3 lebih dituntut penguasaan perundangan terkait dengan K3, organisasi K3 (P2K3) dan penulisan laporan-laporan yang bersifat wajib.
Sedangkan Ahli K3 BNSP memiliki 7 (tujuh) kompetensi kunci sesuai dengan tingkatannya, yaitu:
1. Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi.
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
3. Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
4. Bekerja sama dengan orang lain dan kelompok
5. Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
6. Memecahkan masalah
7. Menggunakan teknologi
Penjelasan secara teknis dan detail dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008.
6. berdasarkan dari dokumen yang didapat
Ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan 3 (tiga) buah dokumen, yaitu:
Sertifikat Keikutsertaan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum,
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum; dan
Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3/Lisensi K3
Sedangkan Ahli K3 BNSP akan mendapatkan sebuah sertifikat kompetensi yang berisikan telah kompeten dalam unit kompetensi tertentu bidang K3.
7. Masa Pelaatihan
Masa pelatihan Ahli K3 Kemnaker adalah 12 hari kerja
Ahli K3 BNSP adalah 4 hari kerja untuk masing-masing tingkatan (hari pelatihan ini sudah termasuk dalam ujian kompetensi).
8. Masa Berlaku dan Perpanjangan
Masa berlaku kedua sertifikasi sama, yaitu 3 tahun. Namun perbedaannya ada pada cara perpanjangan.
Pada Ahli K3 Kemnaker, dokumen yang harus diperpanjang dalam rentang 3 tahun sekali adalah dokumen SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi K3. Dalam perpanjangan dokumen ini seorang Ahli K3 Umum tidak harus mengikuti ujian ulang (hanya mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa dokumen, berdasarkan permenaker no 2 tahun 1992 pasal 7).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya unt...
-
Keselamatan pada peralatan yang berputar 🗒🗒🗒🗒🗒 Bahaya Getaran Pada Alat Kerja, Pekerja Berisiko Terkena Hand-Arm Vibration Syndrome ...
-
THREE POINT CONTACT SAFETY Selain pada aktivitas yang menggunakan tangga, tiga titik tumpu (three point contact) juga sangat diperlukan da...
-
_*PEMILIK MOBIL WAJIB MENGERTI*_ *KODE BAN MOBIL* *☞ Contoh yang tertulis di ban* : *205/65/R15 94 H* ↳ 205 ⇨ Lebar BAN. ↳ 65 ⇨ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar