Dalam iso 9001:2015, ISO 14001:2015 dan ISO 45001:2018, organisasi diminta utk menentukan isu2 internal dan ekternal terkait mutu, K3 dan lingkungan yg dapat menghambat keberlangsungan organisasi. (klausul 4.1)
Pada ISO 9001:2015 dan 14001:2015 dan 45001:2018 organisasi diminta utk menetukan pihak berkepentingan dan persyaratannya. Namun pada ISO 45001, ditambahkah pihak pekerja selain dri pihak berkepentingan. (klausul 4.2).
Organisasi jg menentukanl lingkup/prosesnya utk mutu, K3 dan lingkungan serta manual mutu, K3 dan lingkungan (klausul 4.3 dan 4.4) ini yg tidak ada di ISO sebelumnya.
Sabtu, 26 Januari 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya unt...
-
Keselamatan pada peralatan yang berputar 🗒🗒🗒🗒🗒 Bahaya Getaran Pada Alat Kerja, Pekerja Berisiko Terkena Hand-Arm Vibration Syndrome ...
-
THREE POINT CONTACT SAFETY Selain pada aktivitas yang menggunakan tangga, tiga titik tumpu (three point contact) juga sangat diperlukan da...
-
_*PEMILIK MOBIL WAJIB MENGERTI*_ *KODE BAN MOBIL* *☞ Contoh yang tertulis di ban* : *205/65/R15 94 H* ↳ 205 ⇨ Lebar BAN. ↳ 65 ⇨ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar