SAFETY ISSUE ALAT PELINDUNG DIRI ( SARUNG TANGAN )
Tujuan utama kita menggunakan sarung tangan kerja adalah untuk melindungi tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi tertentu yg berpotensi mengakibatkan cedera tangan.
Sarung tangan kerja/pelindung/Safety glover merupakan salah satu Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi seluruh bagian tangan hingga ke jari jari selama melakukan pekerjaan tertentu.
Jenis dan bahan sarung tangan kerja/pelindung antara lain :
1.Bahan kulit kanvas atau jaring logam ( Leather Canvas Or Mesh Metal Glover).berfungsi melindungi tangan dari permukaan kasar,perlindungan terhadap luka dan luka bakar serta melindungi suhu yang extrim (panas/dingin).
2. Bahan katun dan sejenisnya (Fabric And Coated Fabric Glover). Berfungsi untuk melindungi tangan dari benda atau permukaan yang tajam bergelombang dan kotor.
3. Bahan karet khusus yang tahan akan bahan kimia/cairan (Chemical And Liquid Resistand Glover. Adalah sarung tangan karet seperti butyl.latex.vinyl.neoprene dan nitryle berfungsi untuk melindungi tangan dari bahan kimia atau biologis yang beracun dan berbahaya.
4. Bahan karet (Rubber Glover Or Insulated Rubber Glover. berfungsi untuk melindungi tangan saat sedang berhadapan dengan arus listrik tegangan rendah maupun tegangan tinggi.
Semoga bermanfaat.
Safety first 💪💪💪
Minggu, 29 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya unt...
-
Keselamatan pada peralatan yang berputar 🗒🗒🗒🗒🗒 Bahaya Getaran Pada Alat Kerja, Pekerja Berisiko Terkena Hand-Arm Vibration Syndrome ...
-
THREE POINT CONTACT SAFETY Selain pada aktivitas yang menggunakan tangga, tiga titik tumpu (three point contact) juga sangat diperlukan da...
-
_*KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA*_ Klasifikasi kecelakaan disesuaikan dengan panduan dari ILO dan dalam Permenaker No.03/MEN/1998 tentang Pe...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar