_*KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA*_
Klasifikasi kecelakaan disesuaikan dengan panduan dari ILO dan dalam Permenaker No.03/MEN/1998 tentang Pelaporan dan Penyelidikan Kecelakaan. Ada 11 tipe kecelakaan kerja yaitu ;
1. Struck Against
Tipe kecelakaan ini melibatkan kejadian dimana seorang pekerja bergerak dan membentur suatu benda baik diam atau bergerak. Energi benturan datangnya dari pihak korban. Misal : pekerja membentur pipa, bagian mesin yang menjorok keluar, bagian yang tajam, dll.
2. Struck By
Tipe kecelakaan ini melibatkan sesuatu (misal; forklift, truk, bagian mesin bergerak) yang bergerak dan dengan tenaganya menabrak/membentur korban. Energi berasal dari bendanya atau dari hasil perbuatan korban.
3. Contact With
Tipe kecelakaan jenis ini melibatkan adanya agen (bisa beruba bahan kimia, uap panas, api, cairan panas) yang bergerak ke arah korban.
4. Contact By
Tipe kecelakaan ini berbanding terbalik dengan contact with, dimana pada kecelakaan ini korban bergerak menuju dimana ada agen yang berbahaya
5. Caught In
Tipe kecelakaan ini terjadi bila seseorang atau salah satu anggota tubuhnya terperangkap/terjepit pada sebuah bukaan/enclosure.
6. Caught On
Tipe kecelakaan ini melibatkan pakaian korban terperangkat pada bagian mesin/alat yang bergerak. Akibatnya korban akan tertarik dan mengalami cidera akibat kontak dengan mesin/alat.
7. Caught Between
Tipe kecelakaan ini melibatkan anggota tubuh korban terjepit antara benda bergerak dan benda yang diam atau diantara dua benda bergerak.
8. Fall Same Level
Tipe kecelakaan yang berupa akibat kaki terantuk benda dan korban jatuh pada lantai yang sama levelnya. Bisa pula korban tergelicir akibat menginjak cairan licin di lantai dan jatuh pada lantai yang sama.
9. Fall to Below
Tipe kecelakaan dimana korban bekerja di ketinggian dan jatuh ke permukaan tanah.
10. Overexertion
Tipe kecelakaan yang melibatkan cidera akibat korban melakukan kegiatan mengangkat, menarik, dan mendorong. Korban pada tipe kecelakaan ini juga cidera akibat posisi tubuh yang tidak normal saat melakukan kegiatan tersebut atau pekerjaan berulang-ulang dilakukan korban.
11. Exposure
Tipe kecelakaan kerja ini melibatkan korban terpapar dengan kondisi lingkungan kerja misalnya suhu, kebisingan, gas, dll.
Dear
Rekan-rekan apakah menggunakan istilah di atas bila ada kecelakaan kerja di lingkungan kerja terutama ketikan Investigasi ?
Thanks
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya unt...
-
Keselamatan pada peralatan yang berputar 🗒🗒🗒🗒🗒 Bahaya Getaran Pada Alat Kerja, Pekerja Berisiko Terkena Hand-Arm Vibration Syndrome ...
-
THREE POINT CONTACT SAFETY Selain pada aktivitas yang menggunakan tangga, tiga titik tumpu (three point contact) juga sangat diperlukan da...
-
_*PEMILIK MOBIL WAJIB MENGERTI*_ *KODE BAN MOBIL* *☞ Contoh yang tertulis di ban* : *205/65/R15 94 H* ↳ 205 ⇨ Lebar BAN. ↳ 65 ⇨ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar