*WHO Menetapkan ‘Kelelahan Kerja’ sebagai Penyakit*
https://kumparan.com/@kumparansains/who-menetapkan-kelelahan-kerja-sebagai-penyakit-1rAKtSjW8t1
28 Mei 2019 12:49 WIB
Tekno & Sains
*WHO Menetapkan ‘Kelelahan Kerja’ sebagai Penyakit*
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) akhirnya memasukkan “kelelahan kerja” (burnout) ke dalam daftar Klasifikasi Penyakit Internasional (International Classification of Diseases/ICD). Masuknya kelelahan kerja ke dalam daftar ini membuatnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk diagnosis dan asuransi kesehatan.
Keputusan untuk menetapkan kelelahan kerja sebagai penyakit dicapai dalam rangkaian pertemuan Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) di Jenewa, Swiss, yang berlangsung 20-28 Mei 2019. Keputusan ini diharapkan bisa membantu menghentikan perdebatan selama beberapa dekade di antara para ahli tentang bagaimana mendefinisikan kelelahan kerja, apakah itu harus dianggap sebagai kondisi medis atau bukan.
Dalam pembaruan di ICD-11 ini, WHO mendefinisikan kelelahan kerja atau burnout sebagai "sebuah sindrom yang dikonsepkan sebagai akibat dari stres kronis di tempat kerja yang tidak berhasil dikelola." Kondisi ini ditandai oleh tiga hal, yakni kelelahan, sinisme, dan ketidakefisienan secara profesional.
Seseorang yang mengalami burnout akan mengalami kelelahan seperti rasa kurang berenergi dalam menghadapi hari-harinya atau menghadapi seseorang yang membutuhkannya dalam pekerjaan. Sementara sinisme mengacu pada respons negatif atau bermusuhan dari pekerja yang mengalami burnout tersebut. Adapun ketidakefisienan secara profesional berdampak pada turunnya performa dan produktivitas dalam pekerjaan pegawai yang bersangkutan.
Kelelahan kerja atau burnout. Foto: Thinkstock
Draf ICD-11 sendiri telah selesai dirancang tahun lalu berdasarkan hasil rekomendasi dari para ahli kesehatan di seluruh dunia. Draf ini telah disetujui pada hari Sabtu, 25 Mei 2019.
"Ini adalah pertama kalinya" burnout dimasukkan dalam klasifikasi (ICD), kata juru bicara WHO Tarik Jasarevic kepada para wartawan. ICD-11 sendiri baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.
Kelelahan kerja atau burnout. Foto: Thinkstock
Dalam draf ICD-11 ini ada beberapa hal baru lainnya. Antara lain, “perilaku seksual kompulsif" ditetapkan sebagai gangguan mental, begitu pula dengan “kecanduan game” yang ditetapkan sebagai penyakit. Di sisi lain, transfender akan dikeluarkan dari daftar gangguan mental.
"Alasannya adalah sementara ini, bukti dengan jelas mengungkapkan bahwa ini (transgender) bukan gangguan mental. Dan mengklasifikasikannya dalam kategori tersebut menyebabkan stigma buruk terhadap orang-orang transgender,” tulis WHO dalam pernyataan resminya pada Juni 2018 lalu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya unt...
-
Keselamatan pada peralatan yang berputar ๐๐๐๐๐ Bahaya Getaran Pada Alat Kerja, Pekerja Berisiko Terkena Hand-Arm Vibration Syndrome ...
-
THREE POINT CONTACT SAFETY Selain pada aktivitas yang menggunakan tangga, tiga titik tumpu (three point contact) juga sangat diperlukan da...
-
_*PEMILIK MOBIL WAJIB MENGERTI*_ *KODE BAN MOBIL* *☞ Contoh yang tertulis di ban* : *205/65/R15 94 H* ↳ 205 ⇨ Lebar BAN. ↳ 65 ⇨ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar