Kamis, 14 Maret 2019

security vulnerability assessment/analysis

Ayah Haidar, [14.03.19 21:08]
*SVA : security vulnerability assessment/analysis*

 intinya analisa kerentanan dan kerawanan sebuah fasilitas, area kerja untuk dibuat tidak aman dan tidak selamat serta bagaimana mencegahnya agar tidak mudah dimasuki dan ditembus.

ini ilmu ahli process safety dan ahli HSE juga dan jarang yg familiar mengetahui nya utk yg hanya mempelajari HSE saja.

*SVA RISK definition :* "Risk is an expression of the likelihood that a defined threat will exploit a specific vulnerability of a particular attractive target or combination of targets to cause a given set of consequences.”

ini belief saya soal SVA ... applicable juga utk fasilitas umum dan proyek secara umum dimanapun berada sebenarnya utk studinya.

SEMOGA sudah dilakukan dan dijalankan aparat negara, BUMN manapun dan perusahaan utk berbagai perencanaan proyek dan fasilitas yg akan dibangun.

 dari sisi process safety saya sangat prihatin karena sangat aneh jika lapisan pengamanan tsb. bisa ditembus, alasan yang paling masuk akal biasanya proyek jalan dan jembatan itu berada ditempat terbuka - pengawal hanya terbatas 2 orang dan tidak mampu menjaga semua bukaan perimeter area kerja, jadi area kerja gampang ditembus dari jauh jika pakai senapan atau senjata berat apalagi jika memang telah ada maksud membunuh karena khawatir kedok teroris ini terbuka lebar dan ketahuan siapa saja anggotanya jikalau memang tim pekerja ini pernah jumpa dengan mereka ... ini sudah masuk bahaya yang harus diberantas aparat militer dan polisi karena ada potensi sabotase juga.

security risk reduction strategy biasanya ada 4 method umum, metoda pertama adalah triple D : deter, detect, delay.
Metoda kedua adalah ring atau layer of protection, dibagi 3 zona utama biasanya dengan lapisan pengamanan bisa sampai 8 lapis.
Metoda lainnya akan saya coba jelaskan secara umum lain kali.

Masalahnya assurance HSSE perusahaan2 kontraktor di Indonesia  masih berbasis OHSAS18001/ISO45001, SMK3 PP50 tahun 2012, SMKP dimana dipersyaratan standard belum explisit membahas security, implisit ada di klausul terkait risk assessment dikaitkan "interested" parties, di ISO21500 lebih spesifik menyebut stakeholders influences, persoalannya kedalaman dalam melakukan assessment akan berbeda2 dalam implementasi dimasing2 perusahaan, ada yg misal identifikasi "interested parties" hanya pada stakeholder client saja, subcontractor saja, vendor saja atau mungkin lengkap dari government sampai semacam "pengganggu" dlm bentuk preman, teroris, kelompok militansi bersenjata dst.. hal ini seharusnya mungkin bisa menjadi KM (knowledge Management) nasional untuk dipakai para pelaku industri dan kontraktor yg terpapar high risk pada ancaman semacam ini.

_Pertanyaan besarnya bagaimana cara mengimplementasikannya kalo tidak diatur dalam UU dan aturan manapun ?_

_Apakah regulator telah atau sudah mampu memetakan secara sectoral/geographical bahaya latent teroris dan kelompok pengganggu ada di mana saja di tiap bagian negara dengan input yang valid kekuatannya dan sumber info dari Polri dan TNI tentunya (catatan info ini valid dan asli bukan rumor atau sekedar bocoran studi ormas tertentu saja yg bermotif politik)  ?_

_Sambungan artikel file berjudul HSE Interview series - ESSAY Question - by Alvin_

*QUESTION 5: if somebody approach you to assist in reviewing the hazard and risk for bypass / over ride PA/GA and alarm system of smoke detector inside any building within industrial city, what will you suggest if the risk considered as red risk ?*

*PERTANYAAN 5: Jika seseorang mengontak anda untuk membantu analisa bahaya dan risiko untuk menonaktifkan / mengunci sistem alarm dan pengumuman karena keseringan aktifnya detektor asap di sebuah gedung atau beberapa gedung di sebuah kota industry, apa yang akan kamu sarankan jikalau risiko nya dianggap merah ?*


*Jawaban :*
*Petunjuk cara menjawab: Sistem pengumuman (PA/GA) dan alarm di gedung dalam sebuah kota industri umumnya dianggap sebagai early warning system (sistem peringatan pertama) yang masuk dalam kategori kebutuhan khusus persyaratan keamanan gedung menurut standard int

Ayah Haidar, [14.03.19 21:08]
ernasional maupun regulasi lokal yang ada.*

*Hint to answer : Announcement systems (PA / GA) and alarms in buildings in an industrial city are generally considered as an early warning system that falls into the category of special requirements for building safety system requirements according to international standards and local regulation.*

*Jawaban/Answer :*
Karena hal ini masuk dalam kategori persyaratan hukum maka penilaian risiko merah itu sudah benar. Jikalau nilai risiko sudah merah dan ada potensi jelas pelanggaran hukum sebagai dampak lanjutan kepada perusahaan dan personal, maka HSE harus menyarankan agar jangan dilakukan penonaktifan dan penguncian sistem alarm otomatis dari detektor asap ini.  HSE dapat menyarankan agar melakukan rekayasa teknik atau mengubah serta membeli tipe detektor yang tidak rentan terhadap kelembaban udara yang selalu memberikan masalah “false alarm” karena pengaruh suhu lewat metoda manajemen perubahan (MOC: management of change)

PA/GA  and alarm systems in buildings in an industrial city are generally considered as an early warning system that falls into the category of special requirements for building occupancy requirements according to international standards and existing local regulations.
Because this is in the categorized as legal requirements, the risk assessment for red is correct. If the risk value is red and there is a clear potential for violation of the law as an impact to the company and personal, then HSE must advise that no automatic alarm system from the smoke detector be deactivated and locked. HSE can suggest that engineering study to be done or change and purchase the type of smoke detector so as not to be vulnerable to air humidity which always gives a false alarm problem due to the influence of temperature through the management of change

*QUESTION 6: A construction project near to completion stage, you were call to review readiness for start-up prior operation or we call it as PSSR Pre Start up Safety Review. However based on document, site verification, and interview to several personnel; it was found that several PSV/PRV in critical unit of operations were not calibrated and tested also several control valve were not calibrated and tested. Project Managers from Company and Contractor complaint that any finding will delay the planned start-up day. What will you do to ensure safe start-up can be performed?*

*PERTANYAAN 6: Sebuah proyek konstruksi mendekati tahap penyelesaian, Anda diminta bantuan untuk meninjau kesiapan untuk tahap “start up” memulai operasi atau kita dapat menyebutnya sebagai PSSR Pre Start up Safety Review. Namun berdasarkan dokumen, verifikasi lokasi, dan wawancara dengan beberapa personel; ditemukan bahwa beberapa PSV / PRV dalam unit operasi penting tidak dikalibrasi dan diuji juga beberapa katup kran kontrol tidak dikalibrasi dan diuji. Manajer Proyek dari Perusahaan dan Kontraktor mengeluh bahwa setiap temuan akan menunda target hari start-up yang direncanakan. Apa yang akan Anda lakukan untuk memastikan start-up yang aman dapat dilakukan?*

*Jawaban :
*Petunjuk cara menjawab: PRV dan PSV adalah barrier atau lapisan

pengaman penting dalam sebuah operasi dan start-up fasilitas atau pabrik. Start-up adalah tahap penting untuk memastikan operasi dapat berjalan lancar dan aman, terutama jikalau fasilitas atau pabrik tersebut benar-benar baru selesai dibangun (konstruksi).*

*Hint to answer : PRV and PSV are important barriers or layers of protection in an operation and start-up facility or factory. Start-up is an important stage to ensure that operations can run smoothly and safely, especially if the facility or plant is truly newly constructed (construction).*

*Jawaban/Answer :*
HSE shall stand to answer any concern to critical layers of protection or safeguard in process system that it is high risk to start-up a facility or plant without calibrated and tested PRV/PRV also applicable for several CV (control valve) identified. HSE must recommend to calibrate and test the PRV/PSV and CVs in any available window prior start-up event if 12 hours window only available. Several process safety incident have been happened in industry due to mis management such as using of untested/uncalibrated PRV/PSV in operation and/or start-up. No doubt that this is high risk and the management shall do their best to calibrate and test the PRV/PSV also the CV.

HSE harus berdiri untuk menjelaskan bahwa lapisan pelindung dalam sistem proses mempunyai risiko tinggi bila tahap start-up sebuah fasilitas atau pabrik dijalankan tanpa kalibrasi dan pengujian PRV / PRV yang juga berlaku untuk beberapa CV (katup kontrol) yang telah diidentifikasi. HSE harus merekomendasikan untuk mengkalibrasi dan menguji PRV / PSV dan CV dalam setiap waktu yang tersedia sebelum tahap start-up operasi dilakukan walau waktu yang tersedia hanya 12 jam sebelum pelaksanaan tahap start-up operasi. Beberapa insiden keselamatan proses telah terjadi di industri karena mismanajemen kondisi peralatan seperti penggunaan PRV / PSV yang belum teruji  dan tidak di kalibrasi saat operasi maupun start-up. Tidak diragukan bahwa kondisi ini punya risiko tinggi dan manajemen harus melakukan tindakan yang terbaik untuk mengkalibrasi dan menguji PRV / PSV juga CV.

Example of process safety incident related to PRV-PSV/contoh insiden keselamatan proses berhubungan dengan PRV-PSV:
https://www.ehstoday.com/safety/poor-process-safety-culture-williams-olefins-plant-contributed-2013-explosion-killed-two-empl

A Poor Process Safety Culture at Williams Olefins Plant Contributed to the 2013 Explosion that Killed Two Employees
CSB releases its final case study into the explosion and fire at the Williams Olefins Plant in Geismar, La.



Selasa, 12 Maret 2019

Antisipasi bahaya gerinda


Selamat malam
Group

Sering kita mendengar terjadi kejadian yg mana melibtkan Yg naman Gerinda tangan

Kita sebagai insan K3LL
Tentu tidak ingin ada salah seoarang pekerja kita yg mengalami kejadian seperti itu......
Itulah fungsi nya orang K3LL
Memberikan pengetahuan khusus nya yg berhubungan dengan perkakas tangan
dibawah ini sedikit materi yg semoga bermampaat bagi kita


GERINDA TANGAN (Angle Grinder) ......?

Adalah Hand Power Tool yang digunakan untuk mengikis, menghaluskan, menghilangkan bagian suatu benda, memotong dan membentuk suatu benda sesuai keinginan pengguna.

2 TYPE GERINDA
 -   Gerinda Tangan.( Angle Grinder, Slilindris Grinder, Power Brush dll)
 -   Gerinda dengan ukuran  lebih besar yang dilekat di meja/bangku.

BAHAYA GERINDA TANGAN :

 Percikan partikel dan debu
Proses Penggerindaan selalu menghasil kan debu dan partikel kecil lain nya. Potensi bahaya terhadap sistem pernafasan dan Mata harus menjadi perhatian saat melakukan pekerjaan menggunakan mesin gerinda.
 Terpotong putaran gerinda
Prinsip kerja gerinda adalah menghasil kan putaran tertentu untuk memutas batu gerinda sehingga hasil putaran dapat mengikis, menghaluskan atau memotong suatu permukaan/benda. Putaran yang dihasilkan dapat melukai bahkan memotong anggota tubuh bila tidak di gunakan dengan cara-cara yang aman.
 Batu gerinda pecah
Batu gerinda yang dipakai dalam proses penggerindaan adalah benda getas yang mudah pecah bila terganggu /terinterupsi gerakan putaran nya, terbentur dengan tiba-tiba pada permukaan benda keras dll. Bijaklah dalam menggunakan mesin gerinda, jangan terburu-buru.
 Hubungan singkat
Mesin Gerinda butuh listrik untuk mengoperasikan nya. Potensi tersengat aliran listrik dari peralatan yang tidak baik kondisinya sangat mungkin terjadi dan melukai pekerja.
 Bising
Proses penghalusan,pengikisan dan pembentukan material dengan gerinda menghasilkan suara bising yang dapat mengganggu pendengaran. Suara yang di hasilkan > 85 dBa. Gunakan salat pelindung terlinga untuk menghilangkan resiko kerusakan telinga.

      Batu Potong
 Batu potong sebagai aksesoris alat potong tidak boleh dipakai menggunakan angle grinder biasa, GRINDER biasa hanya didesign khusus untuk menggerinda menggunakan grinding wheel.
 Tipe Cut-off wheel yang dipakai menggunakan angle grinder adalah tipe khusus dan angle grinder yang digunakan diberi proteksi tambahan/guard khusus pada cut-off wheel dan memiliki RPM yang Rendah.

      Pemilihan Gerinda Tangan
 Pilihlah jenis gerinda dengan tipe yang mudah dan aman digunakan.
 Gerinda dilengkapi dengan automatic cut-off atau dead man switch (switch yang ditekan pada bagian gerinda untuk memutar batu gerinda/on pada saat sedang digunakan sehingga apabila tangan lepas menekan maka seketika batu gerinda berhenti berputar/off) pada posisi yang mudah dipegang.
 Gerinda dilengkapi dengan pegangan/handle yang mudah dipegang baik disebelah kanan, kiri atau atas sesuai dengan model gerinda.
   
    Ukuran Gerinda Tangan
 Ukuran gerinda sesuai dengan design diameter batu gerinda yakni diantara 100 mm – 230 mm (4 – 9 inches).
 Ukuran gerinda yang digunakan tergantung dari tipe pekerjaan yang dilakukan.
 Semakin kecil ukuran gerinda maka semakin tinggi kecepatan atau RPMnya.

      Cara Aman Mengoperasikan
 Selalu menggunakan dua tangan.
 Posisi gerinda setinggi pinggang
 Sudut Gerinda antara 15 – 30o
 Jangan dibenturkan dengan benda kerja.
 Jangan menekan terlalu kuat.
 Jangan menempatkan gerinda diantara dua kaki, menggerinda dengan posisi duduk dilantai.
 Jangan memaksakan diri. Bila lelah, istirahat.

      Batu Gerinda
 Penggunaan Batu Gerinda yang tidak tepat merupakan BAHAYA yang beresiko tinggi.
 Batu Gerinda yang digunakan harus sesuai dengan peruntukannya :
 - Design putaran/kecepatan sesuai dengan mesin
 - Material, model dan jenis gerinda.
 Batu gerinda harus disimpan pada tempat yang aman (kering & terhindar dari kejatuhan).
 Batu gerinda tidak boleh terkena air.
 Batu gerinda yang sudah crack tidak boleh digunakan.
 Safety Guard harus menutupi minimun setengah dari Batu Gerinda


Uji kondisi batu gerinda dengan metode Ring Test.

      Ring Test
Uji yang diperuntukan untuk mengetahui adanya crack yang tidak terlihat secara visual. Masukan satu jari kiri kedalam bagian lubang batu gerinda/diameter untuk menahan batu gerinda dan ketuk/pukul batu gerinda secara perlahan menggunakan ujung plastik dari obeng atau bagian kayu dari palu. Jika mendengarkan suara yang jernih/jelas/nyaring,ini berarti kondisi batu gerinda layak pakai. Apabila terdengar suara tidak jelas/jernih ini berarti batu gerinda tidak layak pakai atau crack.

      Keamanan Listrik
 Jangan mengganti batu gerinda dalam keadaan cable terpasang di stop kontak.
 Lantai tempat kerja harus kering.
 Tidak boleh ada kabel rusak, terkelupas atau disambung secara tidak aman.
 Stop kontak dalam keadaan baik.
 Keselamatan Kerja Umum
 Selalu gunakan PPE : Topi,Kacamata, Ear Plug, Masker, Sarung tangan dan Sepatu.
 Pakaian rapi, kancing tertutup dan dilarang memakai kalung serta berambut panjang.
 Jangan menganggu orang yang sedang menggerinda.

 Jangan menghentikan/menahan putaran gerinda dengan angan.

 Hindari menghisap debu gerinda.

 Hati – hati dengan percikan gerinda. Dilarang mendekati orang yang sedang menggerinda.

 Disekitar area kerja tidak boleh ada bahan yang mudah terbakar.

 Gunakan handle gerinda yang ada.
 Sediakan Alat Pemadam Api Ringan.

Silahkan ditambahkan Bapak Ibu semua
Agar materi dengan keterbatasan pengetahuan saya ini menjadi lebih sempurna lagi

🙏🙏🙏
☕☕☕

Sabtu, 09 Maret 2019

Ak3 umum kemenaker dan AK3 BNSP

Dapat copasan tentang perbedaan sertifikasi kemenaker dan BNSP

1. Kelembagaan
Ahli K3 Kemnaker ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, berdasarkan pertimbangan dari tim penilai

Sedangkan Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus. BNSP sendiri merupakan singkatan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebuah badan independen, yang dibentuk pemerintah berdasarkan PP No 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

2.  berdasarkan sisi dasar hukum.

Penunjukan Ahli K3 Kemnaker mengacu kepada Per-02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

Sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3.

3. Persyaratan
Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 adalah:
1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun.
2. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:
a. Berbadan sehat;
b. Berkelakuan baik;
c. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
d. Lulus seleksi dari Tim Penilai.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan tingkatan (3 tingkat),pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.
1. Tingkat Muda
• Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 6 bulan dibidang K3
• S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
• S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
• D3 pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
• SLTA, pengalaman 3 tahun di bidang K3
2. Tingkat Madya
• Pendidikan Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
• S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 5 Tahun dibidang K3
• S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 7 Tahun dibidang K3
• D3 pengalaman kerja 8 Tahun dibidang K3
• SLTA/SMK 10 Tahun dibidang K3
3. Tingkat Utama
• Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 5 Tahun dibidang K3
• S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 8 Tahun dibidang K3
• S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 10 Tahun dibidang K3
• SLTA tidak diizinkan

4. berdasarkan fungsi dan posisi
Secara gamblang dijelaskan di dalam perundangan bahwa Ahli K3 Kemnaker merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf a).
Selain itu, ahli K3 Kemnaker juga merupakan advisor/penasihat perusahaan terkait dengan hal-hal berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 Perusahaan.
Secara singkat Ahli K3 Kemnaker adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan). Ahli K3 Kemnaker akan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker.

Sedangkan Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu.
Ahli K3 Kemnaker akan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker sedangkan ahli K3 BNSP hanya terbatas memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).

5. berdasarkan kompetensi yang dimiliki
Ahli K3 Kemnaker memiliki kompetensi untuk dapat melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai dengan tempat kerja yang dibidanginya (fungsi advisor) serta kemampuan lain untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengawas ditaatinya undang-undang keselamatan. Sehingga ahli K3 lebih dituntut penguasaan perundangan terkait dengan K3, organisasi K3 (P2K3) dan penulisan laporan-laporan yang bersifat wajib.

Sedangkan Ahli K3 BNSP memiliki 7 (tujuh) kompetensi kunci sesuai dengan tingkatannya, yaitu:
1. Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi.
2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
3. Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
4. Bekerja sama dengan orang lain dan kelompok
5. Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
6. Memecahkan masalah
7. Menggunakan teknologi
Penjelasan secara teknis dan detail dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008.

6. berdasarkan dari dokumen yang didapat
Ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan 3 (tiga) buah dokumen, yaitu:
Sertifikat Keikutsertaan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum,
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum; dan
Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3/Lisensi K3

Sedangkan Ahli K3 BNSP akan mendapatkan sebuah sertifikat kompetensi yang berisikan telah kompeten dalam unit kompetensi tertentu bidang K3.

7. Masa Pelaatihan
Masa pelatihan Ahli K3 Kemnaker adalah 12 hari kerja

Ahli K3 BNSP adalah 4 hari kerja untuk masing-masing tingkatan (hari pelatihan ini sudah termasuk dalam ujian kompetensi).

8. Masa Berlaku dan Perpanjangan
Masa berlaku kedua sertifikasi sama, yaitu 3 tahun. Namun perbedaannya ada pada cara perpanjangan.

Pada Ahli K3 Kemnaker, dokumen yang harus diperpanjang dalam rentang 3 tahun sekali adalah dokumen SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi K3. Dalam perpanjangan dokumen ini seorang Ahli K3 Umum tidak harus mengikuti ujian ulang (hanya mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa dokumen, berdasarkan permenaker no 2 tahun 1992 pasal 7).

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN

  Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya unt...